Pembunuhan di Subang
Misteri Nasi Goreng di TKP Subang, Danu Sempat Akui Beli Makanan pada Malam Pembunuhan tapi Diralat
Selain soal puntung rokok, polisi kini juga tengah menyelidiki sosok yang membawa nasi goreng ke TKP kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Selain soal puntung rokok, polisi kini juga tengah menyelidiki sosok yang membawa nasi goreng ke TKP kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, nasi goreng tersebut ditemukan di atas meja makan rumah korban Tuti Suhartini (55) dan Amali Mustika Ratu (23).
Saksi kunci kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sempat mengaku membeli nasi goreng pada malam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Ki Anom.
Baca juga: Polisi Kembali Periksa 7 Orang, Anak Mimin dan 2 Temannya Ikut Dipanggil Jadi Saksi Kasus Subang
Baca juga: Sebulan Tak Ada Kabar, Istri Muda Yosef dan Anaknya Kembali Diperiksa soal Kasus Subang, Ada Apa?
Danu mengaku hendak membeli nasi goreng pada 18 Agustus 2021, sekira pukul 03.00 WIB.
Namun tak berselang lama, pernyataan itu ia tarik.
Danu mengaku hanya tidur sepanjang malam di rumahnya.
Selain itu, Danu juga sempat mengaku banyak berinteraksi dengan Tuti dan Amalia sehari sebelum pembunuhan terjadi, tepatnya pada 17 Agustus 2021.
"Terakhir ketemu tanggal 17. Karena disuruh Yoris membeli doubletip jam 11 siang," ucapn Danu.
"Gak sempet ngerokok atau makan di sana. Terus ngambil uang ke Amel Rp 100 ribu, terus beli doubletip."
Setelah itu, Danu pergi ke rumah anak sulung Tuti, Yoris.
Di sana, ia bertemu Tuti dan Amalia.
Seusai acara selesai, Danu sempat mengantarkan Tuti dan Amalia pulang ke rumah.
Di rumah korban, Danu sempat mampir dan merokok.
"Tanggal 17 sore memang ke rumah Amel karena disuruh membeli makanan," jelasnya.
"Sempat merokok, wajar saja ada sisa puntung rokok yang tertinggal."
Danu kemudian pulang dan bermain game di warung internet (warnet) hingga tengah malam.
Setelah pulang ke rumah, Danu baru bisa tidur pukul 02.30 WIB.
Pagi harinya, tepatnya pada 18 Agustus 2021, Tuti dan Amalia ditemukan tewas di bagasi.
Baca juga: Minta Doa agar Cepat Terungkap, Polisi Kembali Periksa 7 Saksi Kasus Subang, Ini Agendanya
Baca juga: Makanan di TKP Kasus Subang Digali Penyidik, Pengacara Danu Tegaskan Kliennya Tak Beli Nasi Goreng
Soal Nasi Goreng di TKP
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Yosef sempat ditanya perihal makanan berupa nasi goreng di meja makan TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pengacaranya, Rohman Hidayat, menduga bahwa adanya nasi goreng itu bukanlah dibeli oleh orang asing, namun oleh Amalia atau Tuti itu sendiri.
"Jadi dapat dipastikan tidak ada orang yang datang bawa makanan. Mungkin saja Amalia keluar atau Tuti beli makanan pada malam hari itu setelah Yosef keluar," kata Rohman saat dihubungi, Jumat (26/11/2021) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Dokter Hastry Duga Polisi Sudah Kantongi Nama dan Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Subang
Baca juga: Dugaan Pengacara Yosef soal Siapa yang Beli Nasi Goreng di TKP Kasus Subang
Hal itu ditanyakan penyidik saat Yosef menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung pada Kamis (15/11/2021).
Saat itu, Yosef diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB Jumat (26/11/2021).
Hal yang menjadi pembahasan di antaranya adalah soal meja makan berisi nasi goreng, di mana pihak kepolisian menunjukkan foto-foto meja makan itu kepada Yosef.
Dalam pernyataan Yosef, kata Rohman, bukan dia yang membeli nasi goreng dan sebelum ia pergi dari TKP, ia juga tidak melihat adanya nasi goreng yang ditunjukkan polisi itu.
"Terus ditanyakan ke Pak Yosef, 'Pak Yosef pernah enggak waktu berangkat tanggal 17 malam ke rumah Bu Mimin (istri kedua), melihat enggak nasi goreng ini? (Yosef jawab) tidak melihat."
"Terus bilang, 'Kalau melihat nasi goreng di rumah, ya saya pasti di rumah, enggak mungkin saya bikin nasi goreng di rumah Bu Mimin', kata dia gitu," ucap Rohman.
11 Jam menjalani pemeriksaan, Yosef ditanya sekitar 39 pertanyaan yang kebanyakan merupakan penegasan BAP sebelumnya.
Selain soal meja makan, Yosef juga ditanya soal asbak yang ada di TKP.
Baca juga: Ditunjukkan Foto Meja Makan di TKP Kasus Subang, Yosef Ungkit Kronologi sebelum ke Istri Muda
"Penyidik nanya soal asbak. Tapi Pak Yosef bilang kosong," kata Rohman saat dihubungi, Jumat (26/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Namun, penyidik tidak menjelaskan secara detail apakah asbak itu berisi puntung rokok atau hal lain saat hari kejadian.
Namun, Yosef memastikan bahwa asbak itu dalam posisi kosong, meski sebelumnya ada tamu yang datang.
"Kan pada waktu itu nerima tamu, tapi tidak lama dan tidak sempat membuang rokok di asbak," jelasnya.
"Dia ingat betul bahwa asbak yang di ruang tamu itu kosong pada saat Yosep keluar rumah," sambung Rohman.
Bantahan Danu
Pihak Muhammad Ramdanu alias Danu (21) buka suara soal tudingan yang menyebutnya datang ke TKP kasus Subang pada malam pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Dilansir TribunWow.com, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan membantah tuduhan tersebut.
Danu, menurut dia, bahkan tak keluar rumah pada malam pembunuhan ibu dan anak itu.
Baca juga: Teka-teki Makanan di TKP Kasus Subang, Pengacara Yosef Yakin Nasi Goreng Bukan Dibeli Orang Asing
Baca juga: Dugaan Pengacara Yosef soal Siapa yang Beli Nasi Goreng di TKP Kasus Subang
Untuk diketahui, nasi goreng menjadi bukti penting untuk mengungkap pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia.
Nasi goreng ditemukan di atas meja makan korban.
Diduga, pelaku pembunuhan datang ke TKP pada malam kejadian dan membawa nasi goreng untuk korban.
"Menurut kesaksian Danu itu tidak benar, Danu di saat malam sebelum kejadian tidak kemana-mana atau tidak membeli nasi goreng," ungkap Achmad Taufan, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (29/11/2021).
Kendati demikian, Achmad Taufan mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak kepolisian.
"Kami tetap percayakan kepada penyidik yah apalagi sekarang sudah ditangani oleh Polda Jabar, apapun hasilnya nanti kita tunggu saja," lanjutnya. (TribunWow.com)