Pembunuhan di Subang
Dokter Hastry Duga Polisi Sudah Kantongi Nama dan Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Subang
Kasus pembunuhan Tuti Suharini dan Amalia Mustika Ratu yang ditemukan tewas di Subang, Jawa Barat telah lebih diselidiki polisi lebih dari 100 hari.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Tuti Suharini dan Amalia Mustika Ratu yang ditemukan tewas di Subang, Jawa Barat telah lebih diselidiki polisi lebih dari 100 hari.
Hal yang membuat pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus ini adalah tidak adanya saksi mata dan jejak yang dengan terang dan jelas mengarah kepada pelaku.
Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, yang juga ahli forensik yang memimpin autopsi ulang kasus Subang menyebut bahwa sebenarnya polisi memiliki skenario untuk menjerat seseorang untuk menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Dugaan Pengacara Yosef soal Siapa yang Beli Nasi Goreng di TKP Kasus Subang
Baca juga: Ditunjukkan Foto Meja Makan di TKP Kasus Subang, Yosef Ungkit Kronologi sebelum ke Istri Muda
"Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya," kata dokter Hastry dalam kanal Youtube Denny Darko, Rabu (24/11/2021).
Dengan hal itu, pihak kepolisian bisa menetapkan tersangka meski tanpa saksi mata dan pengakuan dari pelaku.
Ia juga menyebut, sejauh ini pihak kepolisian tidak mencari atau membutuhkan pengakuan untuk menetapkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
Menurutnya, pihak kepolisian hanya sedang berhati-hati dalam menentukan langkah, yang kemungkinan pelakunya bisa diancam hukuman penjara seumur hidup.
"Kita semua tidak butuh pengakuan, kita hanya mengumpulkan alat bukti sesuai Undang-Undang," ujarnya.
Seperti diketahui, kini sudah 55 saksi diperiksa oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga sempat menduga bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan orang dekat korban.
Baca juga: Diduga Amalia Sempat Pergi, Yosef Ditanya soal Nasi Goreng dan Asbak di TKP Subang, Ini Katanya
Namun, seluruh orang dekat korban yang ada di antara 55 saksi itu seluruhnya memiliki alibi yang cukup kuat di antara hari sekitar hari kejadian.
Kemudian, untuk membuktikan tersangka bersalah, pihak kepolisian bisa memanggil sejumlah saksi ahli terkait dirinya dalam persidangan.
"Sesuai keahlian masing-masing, kalau saya mungkin keadaan jenazahnya, nanti dari DNA ada ahli DNA-nya, terus nanti untuk detektor kebohongan itu juga bisa didatangkan," jelasnya.
Dirinya juga yakin bahwa sebenarnya penyidik sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan jadi tersangka kasus Subang.
Begitu juga dengan alat bukti yang akan digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.