Kabar Ibu Kota
Santai Temui dan Duduk Bareng Buruh yang Demo, Ini Jawaban Anies Baswedan soal Kenaikan UMP 2022
Massa aksi mendesak masuk, Anies pilih temui massa aksi dan menyampaikan pernyataannya terkait kenaikan UMP 2022.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Saat menyampaikan pernyataannya, Anies menyebut bahwa dirinya terpaksa menandatangani kenaikan UMP 2022 karena terikat aturan.
"Bila tidak mengeluarkan maka jadi melanggar, karena itu, kami keluarkan yang masih sesuai dengan PP Nomor 36," katanya.
Namun, ia menyebut bahwa surat keputusan itu dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan dibarengi dengan surat yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta terpaksa mengeluarkan itu.
Menurut dia, formula penetapan kenaikan UMP yang mengacu dengan PP Nomor 36 tidak sesuai bila diterapkan di Jakarta.
Pasalnya, berbeda dengan daerah lain yang di bawah UMP masih ada UMK.
"Jadi teman-teman sekalian, kami memahami dan kami sedang memperjuangkan agar UMP DKI Jakarta naik lebih tinggi dari formula yang ada," katanya.
Di sana ia juga menyinggung bila biasanya di DKI Jakarta kenaikan UMP selalu berkisar 8 persen hingga dilanda pandemi pada 2021 yang naiknya hanya 3,2 persen.
Karena itu, kenaikan di tahun 2020 dianggap sangat kecil.
"Jadi 3,2 tetapi, ketika ditetapkan tahun 2022 hanya 0,85 persen kami pun berpandangan ini angka yang amat kecil untuk di Jakarta," tambahnya.
Simak pernyataan Anies selengkapnya sejak menit ke-02.00:
(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta yang berjudul Geruduk Balai Kota DKI, Massa Buruh Memaksa Masuk Kantor Anies: Ayo Kawan Maju Satu Langkah