Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Kasus Pembunuhan di Subang Diistimewakan Polri? Ini Jawaban dr Sumy Hastry

Ahli forensik dr Hastry menjawab apakah kasus pembunuhan di Subang mendapat perlakuan berbeda dibanding kasus-kasus lainnya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
youtube denny darko
Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti, yang juga menjadi pemimpin tim forensik di kasus Subang menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak membutuhkan pengakuan untuk menetapkan tersangka, dalan kanal Youtube Denny Darko, Minggu (28/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sudah tiga bulan berlalu sejak kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat terjadi pada 18 Agustus 2021.

Menjelang bulan Desember 2021, masih belum diketahui siapa saja pelaku yang membunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Sampai saat ini kasus pembunuhan di Subang masih terus menjadi perhatian publik dan polisi.

Baca juga: Dugaan Pengacara Yosef soal Siapa yang Beli Nasi Goreng di TKP Kasus Subang

Baca juga: Komentari Danu dan Banpol, dr Hastry Ungkit soal Kebenaran: Takutnya Bercerita, Mengarang

Pada saat pengusutan bahkan sempat hadir aparat dari Polri hingga badan intelijen negara (BIN).

Lewat podcast bersama YouTuber Denny Darko, Kabiddokes Polda Jateng, Kombes dr. Sumy Hastry Purwanti menjelaskan bagaimana sebenarnya pihak kepolisian menangani kasus ini.

Awalnya Denny membacakan soal komentar netizen yang memuji kinerja polisi pelan-pelan dalam mengusut kasus ini.

"Apakah mungkin ada pra-peradilan kalau dia (pelaku) salah?" tanya Denny.

Dokter Hastry mengiyakan pertanyaan dari Denny.

"Pasti, bukan kasus ini saja, kasus lain juga gitu," kata dr. Hastry.

Kemudian dr. Hastry juga menjawab bahwa semua pemeriksaan kasus kriminal oleh polisi dijalankan sesuai prosedur tetap (protap).

Dokter Hastry juga menegaskan bahwa tidak ada kasus yang diistimewakan oleh polisi.

"Ada SOP-nya dan harus berbuat apa, itu ada," jawab dr. Hastry.

Simak videonya mulai menit ke-5.50:

dr Hastry: Saksi Memang Bisa Jadi Tersangka

Pihak kepolisian sebelumnya baru saja selesai melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat yang digelar pada Kamis (25/11/2021).

Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo menjelaskan tidak ada bukti baru yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

Pernyataan dari Taufan ternyata senada dengan keterangan dari Kabiddokes Polda Jateng, Kombes dr. Sumy Hastry Purwanti.

Dikutip dari TribunJabar.id, saat melakukan podcast bersama YouTuber Denny Darko, dr. Hastry menyebut polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka.

Dokter Hastry bahkan mengatakan pengakuan pelaku nantinya sudah tidak diperlukan lagi.

“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.

Dokter Hastry memaparkan, sejumlah ahli nantinya akan memaparkan masing-masing bukti yang mereka temukan.

“Kalau saya mungkin dari keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi,” ujarnya.

Selain ahli forensik, ada juga ahli DNA, bidang pendeteksi kebohongan (lie detector), hingga ahli IT.

“Menurut saya sih udah,” ungkap dr Hastry yang merasa polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka.

Namun saat disinggung apakah dari 55 saksi akan ada yang jadi tersangka, dr. Hastry enggan menjawabnya.

“Kasus apapun ada saksi dan nanti terbukti ya memang saksi bisa jadi tersangka,” ujar dia.

Tujuan Mandikan Jasad Tuti dan Amalia

Sebelumnya, dr. Hastry menduga pelaku mengerti seputar ilmu forensik.

Hal ini disampaikan oleh dr. Hastry saat podcast bersama YouTuber Denny Darko, Selasa (23/11/2021).

Pertama dr. Hastry menyoroti soal kondisi jenazah Tuti dan Amalia.

Diketahui pelaku sempat memandikan jasad kedua korban sebelum akhirnya dimasukkan ke bagasi mobil Alphard milik korban.

Dokter Hastry bercerita, polisi sempat mengalami tantangan dalam mengumpulkan bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun pada akhirnya polisi berhasil menemukan sejumlah bukti.

"Bisa ditemukan, mungkin waktu membersihkan cepat-cepat. Kemarin saya dapat, sidik jari di sekitar mobil, di rumah juga," ujar dr. Hastry.

Menurut keterangan dr. Hastry, polisi memang sama sekali tidak dapat menemukan sidik jari di jasad kedua korban.

Hal itu dikarenakan pelaku telah membersihkan jasad korban, kemudian polisi melakukan autopsi tanpa swab lengkap.

Selain membersihkan jasad korban, pelaku juga membersihkan setir mobil Alphard hingga pintu-pintu.

Dokter Hastry menjelaskan, semua itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak.

Walaupun banyak jejak pelaku yang hilang, dr. Hastry memastikan polisi telah memiliki cukup bukti.

Bukti lain di antaranya adalah file detektor kebohongan, psikologi forensik hingga ilmu grafologi.

"Kepolisian didukung oleh tim forensik menyeluruh ilmunya," tegas dr. Hastry. (TribunWow.com/Anung)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul  KEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana? lalu TribunCirebon.com dengan judul TERUNGKAP Sosok Oknum Banpol yang Menyuruh Danu Terobos Garis Polisi dan Bersihkan Bak Mandi dan TribunJabar.id dengan judul Pelaku Rajapati Kasus Subang Paham Ilmu Forensik, Setir Mobil pun Dibersihkan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuYosefTutiAmalia Mustika RatuYorisSumy Hastry Purwanti
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved