Terkini Daerah
Viral Ejek Nama Desa Tempat KKN, Mahasiswa Universitas Jambi Disanksi Adat, Ini Kata Pihak Kampus
Viral video yang menunjukkan sejumlah Mahasiswa Universitas Jambi yang sedang melaksanakan KKN di Desa Kubu Kandang, Batanghari, Jambi
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Viral video yang menunjukkan sejumlah Mahasiswa Universitas Jambi yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Batanghari, Jambi melakukan hal tidak pantas kepada desa tempatnya KKN.
Mereka, kemudian disidang dan diputuskan diusir oleh warga desa setempat.
“Saya melihat ini setelah videonya viral di Medsos, pemuda yang melaporkan kepada saya," kata Kepala Desa Kubu Kandang, Harun Rabu (24/11/2021), dikutip dari Tribun Jambi.
"Minggu lalu sekitar pukul 16.00 WIB saya, tokoh pemuda, ketua adat dan perangkat desa segera melakukan musyawarah tentang silang sengketa antara mahasiswa kukerta (KKN) dengan masyarakat Desa Kubu Kandang,” lanjutnya.
Baca juga: Viral Tegur Dedi Mulyadi, Mahasiswa Ini Malah Dibayari Uang Kuliahnya sampai Lulus oleh sang DPR
Baca juga: Ridwan Kamil Soroti Kiper Milik Sampdoria Berdarah Indonesia Emil Audero setelah Video Ayahnya Viral
Ia, sebagai tokoh masyarakat setempat menyebut bahwa apa yang dilakukan mahasiswa KKN itu sudah melanggar hukum adat yang ada di desa itu.
Selain diusir, menurut sidang adat desa setempat, sejumlah mahasiswa itu dikenakan hukuman adat berupa denda.
Hal itu sudah disidangkan pada Minggu (21/11/2021) pada pukul 20.00 WIB.
“Kita sudah melakukan sidang adat untuk menyelesaikan masalah Mahasiswa Kukerta yang mencela nama Desa Kubu Kandang. Karena di desa kami ada hukum dan adat terkait sanksi dan denda pelecehan nama Desa Kubu Kandang,” katanya.
Mereka, diketahui sudah melecehkan nama desa dengan membuat konten di media sosial hingga viral.
Video itu dibuat di satu minimarket di Batanghari, dalam video itu, terlihat sejumlah mahasiswa dengan nada melecehkan menyebut-nyebut Desa Kubu Kandang.
“Woy-woy anak kubu, anak kubu, anak kubu, anak Kubu Kandang Ha-ha-ha,” ucap satu diantara mahasiswi yang bercanda ke mahasiswi lainnya.
Harun yang mengetahui hal itu dari pemuda setempat, meminta mereka yang melakukan itu untuk bertanggung jawab.
Baca juga: Viral Pria Bawa Parang Serang dan Kejar 2 Polisi di Sumsel, Begini Nasibnya Sekarang
“Kalau salah cakap kita bisa menyasanksi orang menurut aturan adat dan mereka telah melecehkan nama desa, maka dikenakan sanksi sedang,” ucapnya.
Mereka yang mencela dikenakan denda adat berupa kambing beserta selemak semanis, pisau sebilah, kain putih sekabung, asam-asaman dan sirih seminang lengkap.
Kendati demikian pihak Desa Kubu Kandang masih menerima mahasiswa-mahasiswi yang melakukan kukerta di desanya hanya saja harus sesuai dengan perjanjian yang dibuat, karena pihak desa tidak ingin lagi kedua kali seperti ini.