Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung sejak 2009, Istri yang Pergoki Dihajar agar Tak Buka Mulut

Seorang ayah asal Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, berinisial M (42) diringkus polisi seusai mencabuli anaknya sejak 2009 lalu.

TribunBanyumas.com/Hermawan Endra
M (42), buruh harian lepas, dihadirkan dalam gelar perkara kasus persetubuhan kepada anak kandung di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021). 

Saat dibujuk, korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Guru kemudian memberitahukan hal itu pada ibu korban dan berlanjut melapor ke polisi.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

Pelaku diancam hukuman 5 – 15 tahun penjara.  (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Plastik Buat Pengganti Kondom, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung dari 2009, Anak Hampir Bunuh Diri, dan 7 Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga, Dilakukan Sejak 2009 dan Pernah Dipergoki Ibu Korban

Tags:
rudapaksaAyah Rudapaksa AnakSalatiga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved