Terkini Daerah
Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung sejak 2009, Istri yang Pergoki Dihajar agar Tak Buka Mulut
Seorang ayah asal Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, berinisial M (42) diringkus polisi seusai mencabuli anaknya sejak 2009 lalu.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah asal Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, berinisial M (42) diringkus polisi seusai mencabuli anaknya sejak 2009 lalu.
Dilansir TribunWow.com, padahal, korban kini masih berusia 16 tahun.
Selama bertahun-tahun, tindakan bejat itu dilakukan MS saat rumahnya sepi.
Dalam melancarkan aksinya, MS mengancam korban dan mengiming-imingi uang Rp10 ribu agar anak kandungnya itu tak cerita kepada orang lain.
Aksi bejat itu dilakukan SM di depan tv ruang keluarga di rumahnya, tepatnya pada 2009 silam.
Baca juga: Sempat Dikira Ustaz Ternyata Paranormal Cabul, Ini Keseharian Armand yang Ditembak Mati
Baca juga: Ngaku Pulang ke Rumah Mertua seusai Cabuli Muridnya, Begini Nasib Guru Ngaji Cabul Asal Penjaringan
Awalnya, SM dan keluarganya pergi ke rumah saudara yang berada di Karanganyar.
Saat itu, SM dan korban pulang lebih awal.
Pada saat itulah SM mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku mencabuli korban dua sampai tiga kali setiap minggunya.
Terakhir pelaku mencabuli korban pada 24 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan aksi bejat pelaku sempat diketahui sang istri.
Saat itu pelaku langsung memukuli istrinya hingga ketakutan dan tak berani buka suara.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," ungkap Indra, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (26/11/2021).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan plastik es lilin sebagai ganti alat kontrasepsi.
Baca juga: Kerap Dirudapaksa Ayah Kandung, Gadis 16 Tahun Minta Saudara Rekam Momen Cabul sebelum Lapor Polisi
Baca juga: Detik-detik Dokter Diduga Berbuat Cabul saat Periksa Keputihan Direkam Pasien, Ini Kata Polisi
Kasus ini terungkap setelah korban mencoba mengakhiri hidup di sekolah pada Kamis (28/10/2021) lalu.
Saat dibujuk, korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Guru kemudian memberitahukan hal itu pada ibu korban dan berlanjut melapor ke polisi.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Pelaku diancam hukuman 5 – 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Plastik Buat Pengganti Kondom, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung dari 2009, Anak Hampir Bunuh Diri, dan 7 Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga, Dilakukan Sejak 2009 dan Pernah Dipergoki Ibu Korban