Breaking News:

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Menteri ATR/ BPN Ungkap Nasib Aset Nirina Zubir, Hotman Paris: Putusan Pidana Tak Bisa Mengembalikan

Pengacara Hotman Paris mempertemukan artis Nirina Zubir dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan A. Djalil.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Hotman Paris Show
Pertemua Menteri ATR/ BPN Sofyan A. Djalil dengan Nirina Zubir terkait kasus mafia tanah, Kamis (25/11/2021). Menteri ATR/ BPT jelaskan status aset Nirina Zubir. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris mempertemukan artis Nirina Zubir dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan A. Djalil.

Dalam pertemuan tersebut dibahas nasib aset Nirina yang digelapkan mantan asistennya, Riri Khasmita.

Rupanya, dua aset keluarga Nirina yang terlanjur dijual ke pihak ketiga, tak bisa serta merta kembali dengan mudah.

Artis Nirina Zubir (kiri) dan Riri Khasmita (kanan), ART yang menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir.
Artis Nirina Zubir (kiri) dan Riri Khasmita (kanan), ART yang menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir. (Instagram @nirinazubir/@ririkhasmita44)

Baca juga: Sempat Curiga pada Riri Khasmita, Ini Pengakuan Tetangga Ibu Nirina Zubir: Dia Minta PBB Rumah Saya

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Disebut Setuju Berikan Aset Rp 17 M untuk ART, Kuasa Hukum: Tidak Mengakui

Adapun total aset yang diperkarakan Nirina berjumlah enam buah dengan total nilai Rp 17 miliar.

Empat sertifikat diagunkan ke bank oleh pihak Riri dan suaminya, Edrianto.

Sementara, dua lainnya sudah dijual dan menjadi milik pihak ketiga.

Sofyan A. Djalil menyayangkan terjadinya aksi penipuan tersebut.

Namun, ia menerangkan bahwa pihak ketiga yang membeli dengan itikad baik tersebut tetap mendapat perlindungan dari undang-undang.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar sertifikat tanah benar-benar dijaga agar jangan sampai disalahgunakan pihak lain.

"Seandainya sertifikat itu belum berubah, kita blokir saja sekarang, kita balikkan," ujar Sofyan A. Djalil dikutip dari kanal YouTube Hotman Paris Show, Jumat (25/11/2021).

"Tapi karena ada Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red) tadi yang beritikad baik, tidak akan semudah itu."

Hotman Paris ikut angkat bicara memberikan keterangan.

Meski nantinya para pelaku dihukum dan terbuktu bersalah, aset-aset Nirina tak otomatis kembali.

Pasalnya, proses pidana yang berlangsung hanya menyatakan putusan untuk menghukum pelaku.

Sementara, apabila ingin surat tanah yang dijual kembali, Nirina harus kembali melakukan gugatan secara perdata.

"Kalau pendapat saya begini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Putusan pidana hanya menghukum penjara atau tidak," terang Hotman Paris.

"Jadi agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata, termasuk gugat si Poltak untuk membatalkan setifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat yang tidak sah."

"Jadi batalkan balik nama sertifikat baru, kembali pada sertifikat yang awal."

Baca juga: Bertemu Nirina Zubir dan Hotman Paris, Menteri ATR/ BPN: Kejar Mafia Tanah sampai ke Ujung Langit

Baca juga: Pengakuan Riri Khasmita Setahun Disekap Keluarga Nirina Zubir, Kuasa Hukum: Setiap Hari Ditagih

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 07.30:

Isi Catatan Terakhir Mendiang Ibu Nirina Zubir

Sebelumnya, Nirina Zubir menilai ibunya meninggal tak tenang karena ulah asisten rumah tangga (ART) yang melakukan penggelapan terhadap aset-aset miliknya.

Kesimpulan ini ditarik lantaran adanya catatan peninggalan sang ibu yang berisi keresahan atas kasus tersebut.

Dilansir kanal YouTube Star Story, Rabu (17/11/2021), Nirina Zubir membongkar kasus penggelapan aset oleh mafia tanah yang dilakukan terhadap keluarganya.

Menurut Nirina, sang ART bernama Riri Kasmita, melakukan pembalikan nama aset-aset sang ibu bersama suaminya, Edrianto.

Keduanya dibantu oleh tiga orang PPAT bernama Farida, Ina Rosaina dan Erwin Ridwan.

Sehingga, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian atas kehilangan aset-aset tersebut sekira Rp 17 miliar.

Pada saat kejadian, kondisi sang ibu memang sudah sangat renta dan mudah lupa.

Ia pun gampang diperdaya oleh sang ART hingga menaruh kepercayaan total padanya.

"Memang kondisi ibu saya waktu beliau minta tolong urusin suratnya itu, usia mama saya memang sudah pada usia ada lupanya, memang sudah usia tua," ujar Nirina Zubir.

Nirina Zubir menilai ibunya meninggal dengan tidak tenang akibat adanya kasus tersebut.

Pasalnya, sang ibu sempat meninggalkan catatan berisi kebingungannya atas kehilangan uang dan pengurusan surat tanah yang tak kunjung rampung.

"Ibu saya sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan berat buat saya karena saya tahu ibu saya meninggal tidak tenang," terang Nirina Zubir.

"Karena saya punya note ditulis sama ibu saya, 'Uang aku ada, tapi pada kemana ya?', terus 'Surat-surat kok belum kelar-kelar ya, minta tolong sama Riri kok belum kelar'."

Merasa sakit hati, Nirina Zubir mengecam sang ART sebagai orang terdekat sang ibu yang begitu tega melakukan kejahatan tersebut.

Ia pun berharap kasus tersebut bisa terus diurus hingga selesai lantaran melibatkan oknum-oknum PPAT yang diduga sebagai jaringan mafia tanah.

"Ibu saya meninggal dalam tidurnya, saya bersyukur ibu saya tidak melalui sakit apa pun, tapi saya masih ada sakit hati karena di sini urusannya orang terdekat ibu saya, yang melakukan ini," tutur Nirina Zubir.

"Yang kedua adalah saya sakit hati, saya pengin kasus ini dikawal, dikarenakan ada sangkut pautnya dengan orang-orang yang mengerti hukum, tapi menyalahgunakan wewenang mereka, adalah PPAT di sini".(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Vanessa AngelBibi AndriansyahNirina ZubirHotman ParisHukum PidanaRiri Khasmita
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved