Breaking News:

Cerita Selebriti

Kaget Menteri ATR/ BPN Sebut Aset Nirina Zubir Tak Bisa Kembali, Hotman Paris: Anggap Masuk Kuburan?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan A. Djalil menyatakan aset keluarga artis Nirina Zubir tak bisa kembali.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Hotman Paris Show, Instagram @hotmanparisofficial
Kolase foto Menteri ATR/ BPN Sofyan A. Djalil (kiri), Hotman Paris (tengah) dan Nirina Zubir, Jumat (26/11/2021). Sofyan A. Djalil dan Hotman Paris bahas nasib aset Nirina Zubir. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan A. Djalil menyatakan aset keluarga artis Nirina Zubir tak bisa langsung kembali.

Pasalnya, dari total enam aset, ada dua surat tanah hasil penggelapan yang sudah dijual sang mantan asisten, Riri Khasmita ke pihak ketiga.

Mendengar penuturan tersebut, baik Nirina maupun pengacara Hotman Paris langsung terkejut.

Pertemua Menteri ATR/ BPN Sofyan A. Djalil dengan Nirina Zubir terkait kasus mafia tanah, Kamis (25/11/2021).
Pertemua Menteri ATR/ BPN Sofyan A. Djalil dengan Nirina Zubir terkait kasus mafia tanah, Kamis (25/11/2021). (Capture YouTube Hotman Paris Show)

Baca juga: Nirina Zubir Walk Out dan Tuntut Minta Maaf, TV One Unggah 3 Poin Pembelaan: Tak Bermaksud Menjebak

Baca juga: Rugi Rp 17 Miliar, Nirina Zubir Justru Habis Dimaki Keluarga Tersangka saat Pertanyakan Aset Ibunya

Dikutip kanal YouTube Hotman Paris Show, Jumat (26/11/2021), Hotman Paris kembali memastikan.

Ia bertanya dan memastikan nasib aset-aset Nirina yang secara total bernilai Rp 17 miliar.

"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanya Hotman Paris.

Masih dengan jawabannya, Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa surat milik keluarga Nirina yang sudah dijual tesebut sah dengan nama pembeli baru.

Sehingga meski tidak melalui prosedur yang benar, surat yang sudah berganti nama pada pembeli itu dinyatakan sah menggantikan sertifikat keluarga Nirina.

Dengan catatan, sang pembeli bukanlah komplotan dari mafia tanah terkait dan dinyatakan bersih.

"Sebenarnya enggak ada dua sertifikat di sini, sertifikat asli dialihkan secara tidak proper," tutur Sofyan Djalil.

Tampak masih tak percaya, Hotman Paris kembali meminta ketegasan Sofyan A. Djalil.

"Berati sertifikat punya ibu Nirina dianggap masuk kuburan gitu saja?," cecar Hotman Paris.

"Tadi kan ada sertifikat eks-ibunya Nirina, sama punya si Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red), kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku."

Dengan tenang, Sofyan A. Djalil menerangkan bahwa keluarga Nirina harus mengajukan gugatan perdata untuk mengambil kembali asetnya.

Ia harus menuntut pihak ketiga yang sudah membeli aset keluarganya agar bersedia mengembalikan.

Halaman
123
Tags:
Nirina ZubirHotman ParispenggelapanRiri KhasmitaTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved