Cerita Selebriti
Klaim Punya Bukti Kuat, Pihak Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Buka Suara soal Balik Nama Sertifikat
Pengacara mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir mengkalim punya bukti kuat terkait perintah untuk balik nama sertifikat tanah.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Polemi kasus mafia tanah yang dialami oleh aktris Nirina Zubir kini masih terus bergulir.
Polisi kini setidaknya telah menetapkan lima orang tersangka.
Termasuk mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunda Nirina, Riri Khasmita.

Baca juga: Sempat Curiga pada Riri Khasmita, Ini Pengakuan Tetangga Ibu Nirina Zubir: Dia Minta PBB Rumah Saya
Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya, Syakhruddin, buka suara terkaait adanya balik nama sertifikat.
Syakhrudin mengatakan, semua proses balik nama itu dilakukan Riri bukan atas kemauannya sendiri.
Melainkan atas permintaan langsung dari almarhumah ibu Nirina Zubir ketika masih hidup.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Star story, Rabu (24/11/2021).
Riri Khasmita berdalih, sertifikat tanah tersebut diminta untuk diagunkan ke bank lantaran ibunda Nirina Zubir tak punya uang.
"Oh itu benar, memang semua di balik nama atas nama Riri Khasmita. Dasarnya adalah surat kuasa," tutur Syakhruddin dilansir TribunWow.com, Kamis (25/11/2021).
"Kan orang BPN sudah menjelaskan bahwa dasar kepemilikan ada berapa, ada wakaf iba, jual beli, ini kan kuasa untuk membalik nama."
Baca juga: Terungkap Awal Mula Ibu Nirina Zubir Bisa Percaya pada Riri Khasmita: Selalu Sendirian di Tempat Itu
Baca juga: Jadi Tersangka Penggelapan Aset Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita Ngaku Bukan ART
"Salah satu alasan kenapa harus dikuasakan karena pada saat itu harus membayar biaya balik nama, pajak yang selama ini belum terbayar."
"Kemudian berinisiatif untuk diagunkan ke bank, karena Ibu Cut ini sudah berumur, sudah sepuh, kan nggak bisa dapat kucuran dana dari pihak bank," paparnya.
Lebih lanjut, Syakhruddin mengklaim bahwa tindakan Riri membalik nama sertifikat tanah milik ibunda Nirina semua tertuang dalam surat kuasa.
Pihak Riri Khasmita itu pun mengaku memiliki semua bukti atas pernyataannya tersebut.
"Barang buktinya saya lengkap kok, penerimaan uang, transfer ke Nirina, ada semua ya. Jadi intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa," jelas Syakhruddin.
"Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank karena tidak bisa, karena atas nama sepuh, otomatis di balik nama ke pihak klien saya," sambungnya.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Disebut Setuju Berikan Aset Rp 17 M untuk ART, Kuasa Hukum: Tidak Mengakui
Simak videonya mulai menit ke 5.52:
Keluarga Nirina Zubir Disebut Setuju Berikan Aset Rp 17 M untuk ART
Keluarga artis Nirina Zubir menghadapi tudingan oleh mantan asistennya, Riri Khasmita.
Merasa dijebak, pihak Riri Khasmita membantah menggelapkan surat tanah ibu Nirina dan mengatakan bahwa aset senilai Rp 17 miliar tersebut sudah diberikan kepadanya secara legal.
Bahkan, saudara-saudara Nirina disebut sudah memberikan persetujuan dan menandatangani akta notaris.
Dilansir kanal YouTube Star Story, Rabu (24/11/2021), pengacara Putra Kurniadi dan Syahrudin memberikan pembelaan pada Riri Khasmita.
Keduanya menampik bahwa Riri Khasmita dan suami, Edrianto melakukan pemalsuan dokumen dan membalikkan nama sertifikat tanpa sepengetahuan keluarga Nirina.
Syahrudin mengatakan bahwa ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, datang saat proses legalisasi berkas, baik ketika pembalikan nama ataupun penjualan aset.
"Bahkan penandatanganan Ibu Cut datang ke notaris itu untuk menandatangani proses balik nama, atau pun proses kredit, atau pun proses jual beli," terang Syahrudin.
Dari enam aset yang dilaporkan, ada beberapa aset yang diatasnamakan kakak-kakak Nirina.
Mengenai hal tersebut, kakak Nirina dikatakan sudah memberikan kuasa untuk menggunakan aset miliknya kepada Riri Khasmita.
"Ada memang serifikat atas nama ahli waris, di surat kuasa ada, saya bawa, ada beberapa nama di sini," ujar Syahrudin.
"Ada pihak anak yang menyetujui dan menandatangani surat kuasa itu."

Baca juga: Kecewa tvOne Tak Minta Maaf, Nirina Zubir Patahkan Pembelaan: Kalau Berita Jangan Dimain-maininlah
Baca juga: Viral Video Ayah di Kendari Wakili Wisuda Anaknya yang Meninggal, Ini Cerita di Baliknya
Putra Kurniadi menyebut nama kakak pertama Nirina sebagai pihak yang sudah memberikan asetnya kepada Riri.
"Itu ada kuasa dari Finta beserta suami, tanda tangan dan menunjuk kuasa kepada Riri," terang Putra Kurniadi.
"Jadi kami pegang data itu, masalah asli atau tidak tentu itu nanti forensik yang membuktikannya."
"Finta itu kakak tertua dari Nirina."
Selain surat kuasa untuk mengurus, Riri Khasmita juga mendapat wewenang untuk menjual aset tersebut.
Bahkan, untuk membalik nama surat-surat tanah itu dan mengganti kepemilikan menjadi namanya.
"Surat kuasa menjual, termasuk poin-poin tersebut, menjual, membaliknama, mengalihkan," terang Putra Kurniadi.
"Dalam kuasa itu dalam bentuk akta notaris, ada semuanya di situ," ujar Syahrudin.
Kembali, Syahrudin menegaskan bahwa keluarga sudah setuju aset-aset itu diberikan dan diatasnamakan pada Riri Khasmita.
Namun, keluarga Nirina membantah sudah menandatangani surat tersebut dan menudingnya palsu.
"Termasuk, disetujui karena kan tanda tangan," ujar Syahrudin.
"Kalau melihat data ya, karena kan persoalannya ada yang tidak mengakui tanda tangan itu, makanya harus diuji."
Putra Kurniadi siap membuktikan keaslian surat tersebut di pengadilan.
Ia menerangkan bahwa Riri Khasmita sejatinya tak tahu menahu mengenai proses legalitas aset-aset tersebut.
"Kalau keaslian tentu kan nanti ada di notaris," timpal Putra Kurniadi.
"Jadi karena ini kan sebenarnya harta ibunya, cuma ada beberapa atas nama anaknya. Jadi ibunya menganggap bahwa ini harta dia."
"Karena klien kami tidak mengerti bagaimana proses balik nama dan sebagainya, menganggap itu sudah clear antar keluarga."(TribunWow.com)