Terkini Daerah
Ajak Curhat hingga Janji Kasih Hadiah, Begini Kronologi Bos Kuliner di Solo Rudapaksa Pegawainya
HDC melakukan berbagai modus untuk memperdaya pegawainya hingga akhirnya melakukan aksinya di dalam mobilnya pada Sabtu (18/9/2021).
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Setelah korban meminum minuman keras, pelaku kemudian mengajaknya untuk pulang.
Hingga di sebuah jalan di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, tersangka menghentikan mobilnya.
"Di sana, tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan menyetubuhi korban di dalam mobil dini hari pukul 00.30 WIB," terang dia.
Korban yang telah terperdaya dengan janji-janji pelaku, hanya bisa menerimanya.
"Pelaku menjanjikan sesuatu sehingga korban enggan menolaknya," akunya.
Setelah dilaporkan kepada kedua orangtuanya, pihak orangtua langsung melapor ke kantor polisi dan pelaku diamankan.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, botol miras, pakaian tersangka, mobil BMW yang digunakan pelaku, serta barang bukti elektronik.
Selain dikenai pasal rudapaksa, pelaku juga akan dikenakan pasal berlapis terutama karena mempekerjakan anak di bawah umur.
Tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Solo yang berjudul Tak Hanya Menyetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur dan Detik-detik Bos Kuliner Solo Renggut Keperawanan Karyawannya : Diajak Mabuk, Lalu Eksekusi di Mobil