Breaking News:

Terkini Daerah

Ajak Curhat hingga Janji Kasih Hadiah, Begini Kronologi Bos Kuliner di Solo Rudapaksa Pegawainya

HDC melakukan berbagai modus untuk memperdaya pegawainya hingga akhirnya melakukan aksinya di dalam mobilnya pada Sabtu (18/9/2021). 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Solo/Agil Tri
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers terkait kasus rudapaksa yang melibatkan bos kuliner di Solo, di Mapolres Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (24/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Bos perusahaan kuliner di Surakarta (Solo), Jawa Tengah, berinisial HDC, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap pegawainya yang masih di bawah umur. 

HDC melakukan berbagai modus untuk memperdaya pegawainya hingga akhirnya melakukan aksi rudapaksa di dalam mobilnya pada Sabtu (18/9/2021). 

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pelaku melakukan aksinya karena sudah naksir kepada korban.

Baca juga: Terungkap Pembunuh Bocah Dalam Karung di Bandung, Pelaku Masih SMA, Sempat Rudapaksa Korban

"Pelaku merupakan bos salah satu perusahaan kuliner di Solo," ungkap dia saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan pelaku hingga barang bukti di Mapolresta, Rabu (24/11/2021), dikutip dari Tribun Solo.

Hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan kepada polisi. 

Polisi mengatakan, antara korban dan pelaku baru saling mengenal pada bulan Juni lalu. 

Perkenalan itu dimulai ketika korban yang membutuhkan pekerjaan, bekerja di tempat yang dikelola oleh HDC. 

Seiring berjalannya waktu, pelaku justru naksir dengan korban dan kerap memperhatikan korban. 

Bahkan, sejak memiliki rasa tertarik, pelaku sudah mencari cara untuk bisa melakukan hubungan suami istri dengan korban. 

"Hubungan perkenalan mereka terjadi pada bulan Juni 2021 lalu, setelah korban bekerja di perusahaan yang dipimpin tersangka," katanya.

Hingga pada dua bulan lalu, Sabtu (18/9/2021), pelaku mengajak korban ke sebuah kafe pada malam hari. 

Awalnya, pelaku mengatakan ingin bercerita kepada korban terkait masalah yang dialaminya. 

Di sana, pelaku juga membicarakan masalah keuangan korban dan jenjang pendidikan korban. 

"Tersangka menawari korban minuman keras daan menjanjikan akan membantu masalah keuangan korban, serta jenjang pendidikannya," ujarnya.

Kemudian, korban juga diajak minum-minuman keras agar mabuk.

Setelah korban meminum minuman keras, pelaku kemudian mengajaknya untuk pulang.

Hingga di sebuah jalan di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, tersangka menghentikan mobilnya.

"Di sana, tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan menyetubuhi korban di dalam mobil dini hari pukul 00.30 WIB," terang dia.

Korban yang telah terperdaya dengan janji-janji pelaku, hanya bisa menerimanya.

"Pelaku menjanjikan sesuatu sehingga korban enggan menolaknya," akunya.

Setelah dilaporkan kepada kedua orangtuanya, pihak orangtua langsung melapor ke kantor polisi dan pelaku diamankan.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, botol miras, pakaian tersangka, mobil BMW yang digunakan pelaku, serta barang bukti elektronik.

Selain dikenai pasal rudapaksa, pelaku juga akan dikenakan pasal berlapis terutama karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Solo yang berjudul Tak Hanya Menyetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur dan Detik-detik Bos Kuliner Solo Renggut Keperawanan Karyawannya : Diajak Mabuk, Lalu Eksekusi di Mobil

Sumber: Tribun Solo
Tags:
rudapaksaSoloPengusaha
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved