Terkini Daerah
Tanggapan KPAI soal Kasus 3 Anak di SDN Tarakan 3 Kali Tidak Naik Kelas
Mereka merupakan kakak beradik yang juga sekolah di sekolah yang sama di sebuah SD Negeri di Tarakan.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Hal ini perlu dilakukan karena, menurut Retno membuat kondisi psikologis anak menjadi bermasalah atau tertekan karena masalah ini.
Misalnya, ada anak yang kehilangan semangat belajar, dan merasa malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tertinggal kelas selama tiga tahun berturut-turut,
"Bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut. Padahal anak hanya mengikuti keyakinan orangtuanya," papar Retno.
Bahkan, kini anak-anak itu menyatakan diri tidak mau melanjutkan sekolah jika tidak naik lagi tahun depan.
Masalah itu menurut KPAI adalah pukulan telak bagi dunia pendidikan.
“Ketiga anak sudah menyatakan dalam zoom meeting dengan KPAI dan Itjen Kemendikbud Ristek, bahwa mereka tidak mau melanjutkan sekolah jika mereka tidak naik kelas lagi untuk keempat kalinya,” ungkap Retno.
Kini, ia menjadi penanggungjawab Tim Pemantauan Kasus Intoleransi di Tarakan atas penugasan Itjen Kemendikbud Ristek.
Pernah Dikeluarkan dari Sekolah
Dalam keterangannya, Retno menjelaskan ketiga anak itu sempat dikeluarkan dari sekolah juga karena faktor agama.
Pada 15 Desember 2018, keputusan sekolah secara resmi mengeluarkan ketiga anak dari sekolah.
"Sejak ini, ketiga anak tidak diperbolehkan ikut kegiatan belajar mengajar. Kemudian pada 16 April 2019, melalui penetapan PTUN Samarinda (putusan sela) ketiga anak dikembalikan ke sekolah, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Lalu, pada 8 Agustus 2019, kata Retno, putusan PTUN Samarinda membatalkan keputusan sekolah, karena terbukti melanggar hak-hak anak atas pendidikan dan kebebasan melaksanakan keyakinannya.
Namun, di tahun itu mereka tidak naik kelas karena dianggap tidak masuk tanpa keterangan selama tiga bulan masa sengketa.
"Pada Kenaikan kelas tahun ajaran 2018-2019, anak-anak tinggal kelas," katanya lagi.
Saat itu keputusan sekolah dinyatakan tidak tepat dan hak-hak ketiga anak atas keyakinan beragama dan pendidikan dihormati dan diteguhkan di PTUN.