Breaking News:

Terkini Daerah

Tanggapan KPAI soal Kasus 3 Anak di SDN Tarakan 3 Kali Tidak Naik Kelas

Mereka merupakan kakak beradik yang juga sekolah di sekolah yang sama di sebuah SD Negeri di Tarakan. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI
Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan kepada awak media Senin (20/1/2020). Ia menjelaskan bahwa di Tarakan, Kalimantan Utara ada kasus agama jadi pemicu siswa tidak naik kelas. 

Hal ini perlu dilakukan karena, menurut Retno membuat kondisi psikologis anak menjadi bermasalah atau tertekan karena masalah ini.

Misalnya, ada anak yang kehilangan semangat belajar, dan merasa malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tertinggal kelas selama tiga tahun berturut-turut,

"Bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena  perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut. Padahal anak hanya  mengikuti keyakinan orangtuanya," papar Retno.

Bahkan, kini anak-anak itu menyatakan diri tidak mau melanjutkan sekolah jika tidak naik lagi tahun depan. 

Masalah itu menurut KPAI adalah pukulan telak bagi dunia pendidikan.

“Ketiga anak sudah menyatakan dalam zoom meeting dengan KPAI dan Itjen Kemendikbud Ristek, bahwa  mereka tidak mau melanjutkan sekolah jika mereka tidak naik kelas lagi untuk keempat kalinya,” ungkap Retno.

Kini, ia menjadi penanggungjawab Tim Pemantauan Kasus Intoleransi di Tarakan atas penugasan Itjen Kemendikbud Ristek.

Pernah Dikeluarkan dari Sekolah

Dalam keterangannya, Retno menjelaskan ketiga anak itu sempat dikeluarkan dari sekolah juga karena faktor agama.

Pada 15 Desember 2018, keputusan sekolah secara resmi mengeluarkan ketiga anak dari sekolah.

"Sejak ini, ketiga anak tidak diperbolehkan ikut kegiatan belajar mengajar. Kemudian pada 16 April 2019, melalui penetapan PTUN Samarinda (putusan sela) ketiga anak dikembalikan ke sekolah, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Lalu, pada 8 Agustus 2019, kata Retno, putusan PTUN Samarinda membatalkan keputusan sekolah, karena terbukti melanggar hak-hak anak atas pendidikan dan kebebasan melaksanakan keyakinannya.

Namun, di tahun itu mereka tidak naik kelas karena dianggap tidak masuk tanpa keterangan selama tiga bulan masa sengketa.

"Pada Kenaikan kelas tahun ajaran 2018-2019, anak-anak tinggal kelas," katanya lagi.

Saat itu keputusan sekolah dinyatakan tidak tepat dan hak-hak ketiga anak atas keyakinan beragama dan pendidikan dihormati dan diteguhkan di PTUN.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
TarakanSiswa SDKalimantan Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved