Terkini Daerah
Tanggapan KPAI soal Kasus 3 Anak di SDN Tarakan 3 Kali Tidak Naik Kelas
Mereka merupakan kakak beradik yang juga sekolah di sekolah yang sama di sebuah SD Negeri di Tarakan.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat laporan adanya kasus di mana tiga siswa SDN di Tarakan, Kalimantan Utara tidak naik kelas selama tiga tahun yang diduga karena faktor agama.
Meski ada dugaan hal itu terkait agama yang dianut siswa, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyebut bahwa sekolah selalu mempunyai alasan untuk tidak menaikkan ketiga siswa itu.
"Mereka tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019; lalu tahun ajaran 2019/2020; dan tahun ajaran 2020/2021," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021), dikutip dari Warta Kota.
Baca juga: Fakta Viral Video Pengantin Didampingi 7 Sahabat Beda Agama, Ini Kisah di Baliknya
Baca juga: Kisah Tragis Tiara Anak SD yang Tersiram Minyak Mendidih, Kini Dirawat di Rumah karena Tak Ada Biaya
Ketiga siswa tersebut juga merupakan kakak beradik yang berinisial M (14 tahun) kelas 5 SD; Y (13 tahun) kelas 4 SD; dan YT (11 tahun) kelas 2 SD.
Mereka juga sekolah di sekolah yang sama di sebuah SD Negeri di Tarakan.
Setelah mendapat laporan, KPAI segera bertindak dengan melakukan koordinasi kepada Itjen Kemendikbud Ristek.
Hal ini, menurutnya juga menjadi komitmen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim yaitu untuk menghapus tiga dosa besar, di dunia pendidikan.
Di antaranya yaitu kekerasan, kekerasan seksual dan intoleransi.
“Orangtua korban membuat pengaduan ke KPAI dan atas pengaduan tersebut, KPAI segera melakukan koordinasi dengan Itjen Kemendikbud Ristek untuk pemantauan bersama ke Tarakan,” ungkap Retno Listyarti.
Retno juga menyampaikan bahwa alasan ketiganya tidak naik kelas selalu berbeda setiap tahunnya.
Namun hal itu selalu berkaitan dengan faktor agama, terutama karena nilai agama dari tiga anak tersebut.
Baca juga: KPAI Setuju Boikot Saipul Jamil di TV dan YouTube: Jangan Beri Ruang Pelaku Pencabulan terhadap Anak
"Mulai dari sekolah menolak memberikan pelajaran agama pada ketiga anak tersebut," ujarnya.
Retno menyebut orangtua siswa melakukan perlawanan ke jalur hukum dan mereka selalu menang di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Katanya, hal itu dilakukan karena mediasi dengan pihak sekolah selalu berakhir dengan jalan buntu.
"Namun pihak sekolah selalu punya cara setiap tahun untuk tidak menaikan kelas, ketiga anak tersebut. Keputusan ke jalur hukum ditempuh orantua korban lantaran jalur dialog dan mediasi menemui jalur buntu," katanya.