Terkini Daerah
Istri yang Disiram Air Keras oleh Suaminya Meninggal, Ini Kronologi Kejadian hingga Sosok Korban
Seorang istri di Cianjur tewas setelah disiram air keras oleh AL (29) suaminya sendiri. Ini kronologinya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Detik-detik Penyiraman
Seorang suami di Cianjur tega menyiramkan air keras kepada istrinya pada Sabtu (20/11/2021).
Peristiwa yang terjadi di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur ini membuat korban mengalami luka bakar serius.
Dugaan sementara suami yang tega melakukan hal tersebut karena dipicu kecemburuan.
Usai menyiram istri dengan air keras, suami langsung kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Korban diketahui bernama Sarah (21), sedangkan suaminya berinisial AL (29) diketahui seorang warga negara asing (WNA) yang baru membina bahtera rumah tangga kurang dari dua bulan.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat mengagetkan warga setempat itu diduga berawal dari cekcok karena sang suami menuduh sang istri berselingkuh dengan pria lain, hingga terjadi peristiwa yang menyebabkan sang istri harus menanggung cacat fisik seumur hidup.
Ketua RW setempat Endang Sulaeman mengatakan, kronologis kejadian berawal dari jeritan korban seperti tengah mengalami tindak kekerasan.
"Itu awalnya korban menjerit kesakitan dan meminta tolong kepada warga. Kemudian tetangga termasuk saya yang tak jauh dari rumahnya juga ikut keluar rumah," katanya.
Setelah warga mendatangi rumah tersebut korban telah tergeletak dengan sekujur tubuhnya melepuh akibat siraman air keras.
Selain itu pelaku yang ketakutan terlihat membawa sepeda motornya dengan kencang untuk melarikan diri karena takut dengan masyarakat yang berhamburan keluar rumah.
"Saya keluar bersama warga lainnya melihat sudah jatuh di lantai, sekujur tubuhnya melepuh. Bahkan pakaiannya sobek-sobek seperti telanjang," ujarnya.
Kemudian Endang bersama warga lainnya cepat menghubungi kepolisian dan pihak desa setempat.
"Saya pun berinisiatif bersama Pak RT menelepon desa untuk mengirimkan ambulans dan membawanya ke rumah sakit dan pihak berwajib untuk melakukan tindakan lebih lanjut," katanya.
Kapolsek Cianjur Kota Kompol A Suprijatna mengatakan, kasus tersebut bukan termasuk KDRT.