Terkini Daerah
Mengeluh Tak Kuat, Gilang Diejek Cengeng saat Diklatsar Menwa UNS, Panitia Malah Undang Dukun
Sejumlah fakta baru terungkap terkait kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra, saat menjalani Diklatsar Menwa.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah fakta baru terungkap terkait kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra, saat menjalani Diklatsar Menwa.
Dilansir TribunWow.com, fakta baru itu terungkap setelah pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus kematian Gilang di Kompleks Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11/2021) lalu.
Ternyata, Gilang sempat memelas mengaku sudah tak kuat menjalani kegiatan fisik yang digelar saat Diklatsar.
Namun, ia justru mendapat perundungan dari para senior Menwa.
Alih-alih ditolong tim medis, Gilang justru diejek oleh para seniornya itu.
Gilang disebut cengeng saat mengeluh kondisi tubuhnya tak memungkinkan lagi untuk meneruskan aktivitas fisik.
Baca juga: 2 Mahasiswanya Jadi Tersangka atas Tewasnya Gilang di Diklat Menwa, UNS Beri Pendampingan Hukum
Baca juga: Diduga Aniaya GE hingga Meninggal di Diklat Menwa, Inilah Sosok 2 Mahasiswa UNS yang Jadi Tersangka
Tersangka NFM dan FJP memeragakan 69 adegan dalam rekonstruksi ini.
NFM menyebut saat itu para peserta diminta melakukan latihan untuk secepat-cepatnya hadir dalam kondisi siap.
Korban menjadi satu di antara sejumlah peserta yang mengikuti kegiatan itu.
Dalam kegiatan itu, seluruh peserta termasuk korban juga mendapat tamparan dari NFM.
Tamparan itu dilakukan NFM karena para peserta dinilai telat.
Namun, terdapat perbedaan pernyataan saksi dan tersangka.
Menurut saksi, NFM dan FJP menampar Gilang menggunakan replika senjata atau popor.
Para tersangka membantah pernyataan itu dan mengaku hanya menampar Gilang menggunakan tangan kosong.
Kegiatan malam itu masih terus berlanjut meski korban sudah dalam kondisi lemas.
Para peserta diminta melakukan repelling di Jembatan Jurug.
Melihat Gilang sudah lemas, panitia tetap memaksakannya mengikuti kegiatan.
Bahkan, Gilang sempat mendapat hukuman pukulan di kepala saat kondisinya lemas.
Namun, hal itu dibantah FJP.
Ia berdalih membantu membopong Gilang yang sudah lemas.
Sesampainya di depan markas Menwa, Gilang lemas, jatuh, lalu pingsan.
Seusai pingsan, Gilang baru mendapat perawatan medis dari pihak panitia.
Baca juga: 2 Panitia Diklat Menwa UNS Terbukti Pakai Alat Hajar Mahasiswa hingga Tewas
Baca juga: Lama Tak Muncul, Rektor UNS Jamal Wiwoho Akhirnya Buka Suara terkait Tewasnya GE dalam Diklat Menwa
Sempat Kejang-kejang
Penderitaan Gilang tak hanya sampai di situ.
Seusai pingsan, Gilang sempat kejang-kejang.
Namun, NFM justru marah dan menganggapnya kesurupan.
Panitia malah memanggil paranormal untuk mengobati Gilang.
Kondisi Gilang sempat membaik dan bisa minum air putih.
Paranormal yang dipanggil panitia menyebut kondisi Gilang baik-baik saja.
Setelah itu, sekira pukul 20.20 WIB hingga 21.00 WIB, tersangka FPJ beberapa kali memanggil satpam untuk mengantarkan Gilang ke rumah sakit.
Gilang juga sempat diberi makan oleh panitia, namun selalu muntah.
Saat itu, paranormal masih berusaha menyembuhkan Gilang.
Hingga akhirnya, panitia membawa Gilang ke rumah sakit.
Nahas, saat di perjalanan Gilang sudah tak bernafas.
Sosok Tersangka
Kedua tersangka baik itu NFM dan FJP diketahui merupakan mahasiswa senior di UNS.
Mereka ditetapkan oleh sebagai tersangka setelah kelengkapan bukti dan petunjuk dimiliki oleh polisi.
"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan tersangka yang masih berada di sekitar Surakarta.
Diketahui, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Surakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Tribun Solo yang berjudul Nasib 2 Mahasiswa UNS yang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Menwa, Rektor : Ini Cobaan Begitu Berat dan Inilah Sosok yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS, Kedua Pelaku Terancam Dipenjara 7 Tahun