Cerita Selebriti
Motif dan Peran Tersangka Kasus Perampasan Tanah Ibu Nirina Zubir, ART Palsukan Tanda Tangan Majikan
Polisi membongkar motif dan peran masing-masing tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
"Dan komunikasikan dengan salah satu tersangka yang berperan sebagai notaris," tandas Ade Hidayat.
"Ini tidak akan terjadi sempurna, hampir semua perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang."
"Dan melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya adalah sebagai notaris," bebernya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku melakukan pemalsuan beberapa surat penting.
"Ada yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual, dibuat oleh notaris," ucap Ade Hidayat.
"Seolah tersangka berhak menjual objek itu, dari akta kuasa menjual, lahirlah peristiwa jual beli."
"Kemudian setelah akta jual beli, diurus ke BPN untuk balik nama," pungkasnya.
Palsukan Tanda Tangan
Nirina Zubir sebelumnya sempat mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lantas ditemukan enam sertifikat milik sang ibunda statusnya telah berubah atas nama orang lain.
Atas bantuan notaris, Riri dan suaminya melakukan balik nama atas 6 aset tanah tersebut.
Lima sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir diubah atas nama ART.
Sedangkan satu sertifikat lainnya diubah kepemilikannya atas nama suami dari Riri, Edrianto.
Baca juga: Rugi Rp 17 Miliar, Nirina Zubir Justru Habis Dimaki Keluarga Tersangka saat Pertanyakan Aset Ibunya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus sebut pelaku memalsukan tanda tangan.
"Dari enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya, yang lima atas nama pembantu almarhum."