Breaking News:

Terkini Daerah

Detik-detik Remaja 17 Tahun Kepergok Rudapaksa Bocah SMP di Belitung, Ngaku Sudah 5 Kali Beraksi

Seorang remaja asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial RS (17) diringkus polisi seusai merudapaksa anak di bawah umur.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Seorang remaja asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial RS (17) diringkus polisi seusai merudapaksa anak di bawah umur. 

"Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek."

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

RS kini sudah mendekam di sel Mapolsek Membalong.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa."

"Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," tukasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari PosBelitung.co dengan judul Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi, dan Remaja Setubuhi Siswi SMP, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Berawal Ada Sandal Tak Dikenal di Teras Rumah

Tags:
Video detik-detikrudapaksaPolisiSMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved