Terkini Daerah
Detik-detik Remaja 17 Tahun Kepergok Rudapaksa Bocah SMP di Belitung, Ngaku Sudah 5 Kali Beraksi
Seorang remaja asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial RS (17) diringkus polisi seusai merudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek."
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
RS kini sudah mendekam di sel Mapolsek Membalong.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa."
"Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," tukasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari PosBelitung.co dengan judul Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi, dan Remaja Setubuhi Siswi SMP, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Berawal Ada Sandal Tak Dikenal di Teras Rumah