Breaking News:

Terkini Daerah

Detik-detik Remaja 17 Tahun Kepergok Rudapaksa Bocah SMP di Belitung, Ngaku Sudah 5 Kali Beraksi

Seorang remaja asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial RS (17) diringkus polisi seusai merudapaksa anak di bawah umur.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - Seorang remaja asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial RS (17) diringkus polisi seusai merudapaksa anak di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial RS (17) diringkus polisi seusai merudapaksa anak di bawah umur.

Dilansir TribunWow.com, perbuatan bejat RS bahkan dipergoki langsung oleh ayah korban.

Saat ditanya, RS mengaku sudah lima kali merudapaksa korban yang masih duduk di bangku SMP.

Lima aksi itu dilakukannya di tempat dan waktu yang berbeda.

Baca juga: Fakta Guru Rudapaksa Murid SMK di Flores, Ngaku Sudah Pacaran hingga Modus Pelaku

Baca juga: 2 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa, Ada 6 Orang Pelaku: Kakak, Paman, dan Kakek Terlibat

Kapolsek Mambalong, AKP Karyadi mengatakan pihaknya telah melakukan visum dan memeriksa korban.

"Setelah memeriksa saksi dan barang bukti berikut hasil visum et revertum, tersangka langsung diamankan," ungkap Karyadi, dikutip dari POSBELITUNG.com, Kamis (18/11/2021).

"Penyidikan kasus ini kami di-back up Unit PPA Satreskrim Polres Belitung."

Kasus ini terungkap setelah ayah korban mencurigai anaknya yang berada di kamar pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Saat itu, kecurigaan ayah korban semakin bertambah setelah melihat sandal orang tak di kenal di teras rumahnya.

Karena khawatir, ibu korban kemudian menggedor pintu kamar anaknya.

"Setelah digedor, 10 menit kemudian pintu baru dibuka. Saat itulah mereka mendapati tersangka bersembunyi di balik pintu kamar," sambungnya.

Kedua orangtua korban langsung mencecar anaknya dan pelaku.

Setelah dicecar, keduanya mengaku telah melakukan hubungan suami istri.

Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Remaja, Korban Dicegat saat Pulang Ngaji, Terbongkar setelah Melahirkan

Baca juga: Kronologi Pria Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Serang, Korban Dibawa ke Gubuk, Teman Tak Berani Menolong

Saat itu, pelaku juga mengaku dalam kondisi mabuk.

"Jadi sebelumnya mereka ini sempat minum di lapangan cross Desa Kembiri, dan pulang ke rumah korban," kata Karyadi.

"Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek."

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

RS kini sudah mendekam di sel Mapolsek Membalong.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa."

"Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," tukasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari PosBelitung.co dengan judul Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi, dan Remaja Setubuhi Siswi SMP, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Berawal Ada Sandal Tak Dikenal di Teras Rumah

Tags:
Video detik-detikrudapaksaPolisiSMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved