Breaking News:

Terkini Daerah

Pergoki Temannya, Kakek 70 Tahun Malah Terinspirasi Ikut Cabuli Bocah di Bawah Umur, Begini Modusnya

Bukannya menegur, A justru terinspirasi untuk melakukan hal yang sama.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wajah kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pancoran, saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kakek inisial A (70) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan ternadap anak di bawah umur di Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Kepada polisi, A mengatakan bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena sempat memergok temannya, J (45) sedang melakukan aksi pencabulan di sebuah warung.

Bukannya menegur, Ajustru terinspirasi untuk melakukan hal yang sama.

Baca juga: Sempat Dihajar Warga, Pelaku Pedofil di Jakarta Lecehkan 15 Anak, Ketua RW Ungkap Modusnya

Baca juga: Pedofil Lenteng Agung Cabuli 15 Anak Laki-laki, Terbongkar saat Korban Banyak Tanya soal Alat Vital

"Pelaku yang pertama menginspirasi pelaku kedua. Pelaku pertama saudara J melakukan perbuatannya di warung," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa (16/11/2021).

"Pada saat melakukan perbuatan di warung tersebut, saudara A sempat memergoki," tambahnya.

Namun, A tidak melakukan aksinya di waktu bersamaan. 

Ia baru melancarkan aksinya setelah memliki kesempatan dan pertama kali melakukannya di rumahnya. 

"Yang bersangkutan malah terinspirasi, malah ikut-ikutan. Sehingga begitu ada kesempatan, saudara Arnold mengikuti perbuatan Jamaludin melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri," ujar Azis.

Lebih jauh, Azis mengatakan bahwa korban kedua pelaku setidaknya ada tujuh orang dan semuanya masih di bawah umur. 

Hal itu, dilakukan mereka selama lima bulan sejak Juli hingga November 2021.

Baca juga: Awalnya Ikut-ikutan, Kakek di Jaksel Cabuli 7 Bocah Perempuan dari Usia 4-14 Tahun

"Saya sampaikan juga bahwa umur korban berkisar antara umur 4 sampai 14 tahun. Masing-masing anak diperlakukan berbeda, ada yang dicabuli ada yang disetubuhi," katanya. 

Adapun modus dari keduanya juga berbeda antara satu korban dan korban lainnya. 

Namun, secara umum disebutkan korban melakukannya dengan iming-iming. 

Sedangkan untuk korban yang memiliki umur lebih besar dilakukan dengan ancaman. 

"Ada yang mengiming-imingi, ada yang sedikit ancaman juga ada. Yang masih anak-anak diiming-imingi, diajak jajan, dikasih permen, dan sebagainya. Sementara yang umur 14 itu diberi ancaman sedikit," kata Azis.

Namun tidak diketahui lebih detail terkait bentuk ancaman yang dilakukan. 

"Ya artinya kalau ancaman dengan kekerasan," ujar dia.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah ada satu korban yang bercerita kepada orang tuanya. 

Dari situ, orang tua korban mencari tahu ke tetangga dan diketahui ada sejumlah anak lain yang menjadi korban.

"Setelah ditanyakan, kemudian dapat keterangan bahwa sakitnya karena disetubuhi oleh terduga pelaku."

"Dari situ si ibu bercerita pada tetangganya, dan mereka juga cerita kayaknya anak-anak tetangga juga jadi korban. Mereka kumpul, dan melaporkan kepada polisi," ujar dia.

Berdasarkan hasil penyidikan dan visum korban, polisi menetapkan A dan Jamaluddin sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 dan Pasal 76e Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta yang berjudul Bukannya Menegur saat Pergoki Temannya Cabuli Bocah, Kakek Usia 70 Tahun Ini Malah Mengikuti dan Malah Ikut-ikutan Teman, Kakek 70 Tahun Imingi Bocah Pakai Permen Sebelum Lakukan Aksi Bejatnya

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
KakekPencabulanPelecehan SeksualPelakuKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved