Terkini Daerah
Kronologi Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suaminya yang Mabuk, Dipicu Masalah Harta
Nama Valencya menjadi perbincangan publik setelah dituntut satu tahun penjara seusai hanya karena mamarahi suaminya yang kerap mabuk-mabukan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Nama Valencya menjadi perbincangan publik setelah dituntut satu tahun penjara seusai hanya karena mamarahi suaminya yang kerap mabuk-mabukan.
Dilansir TribunWow.com, Valencya dipolisikan mantan suaminya, Chan Yu Ching yang merupakan warga negara Taiwan.
Valencya disebut telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan pengusiran dari rumah.
Dalam sidang yang digelar beberapa hari lalu, Valencya tampak menangis seusai mendengar tuntutan yang diterimanya.
Setelah menjadi sorotan, mantan suami Valencya, Chan Yu Ching akhirnya buka suara.
Baca juga: Ngaku Sedih Cerai, Suami di Karawang yang Viral Kini Bantah Dimarahi Istri Gegara Mabuk
Baca juga: Belum Lama Cerai, Celine Evangelista Ingin Suaminya Kelak Mapan dan Rupawan: Harus Cakep Menurut Aku
Ia menyebut permasalahan ini bukan karena mabuk, melainkan karena persoalan harta.
Melalui kuasa hukumnya, Hotma Raja Bernard Nainggolan, Chan Yu Ching mengaku sudah bercerai dengan Valencya sejak Januari 2020 lalu.
Ia membantah berseteru dengan Valencya karena masalah kerap mabuk.
"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Hotma Raja, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (17/11/2021).
Menurut Hotma Raja, kliennya diusir dari rumah dan dicaci maki dengan kata-kata tak pantas.
Ia mengklaim memiliki bukti rekaman perlakukan kasar Valencya terhadap kliennya.
Valencya dan Chan Yu Ching menikah pada 2000 silam.
Saat itu, Valencya mengikuti suaminya tinggal di Taiwan dan bekerja serabutan.
Namun, ternyata suami Valencya merupakan duda beranak tiga.
Meski merasa dibohongi, Valencya tetap melanjutkan rumah tangganya hingga akhirnya kembali ke Indonesia.
Keduanya pun tinggal di Karawang dan membuka usaha toko bangunan.
Karena hanya memiliki visa kunjungan, Chan Yu Ching terpaksa kembali ke Taiwan dan kembali ke Indonesia setiap empat bulan sekali.
Semua transportasi Chan Yu Ching ditanggung Valencya saat itu.
Valencya juga membiayai suaminya membuka perseroan terbatas (PT).
Namun, usaha keduanya mengalami masalah.
Hubungan suami istri itu pun memburuk pada 2018.
Baca juga: Detik-detik Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Jatim, Korban Dipukuli, Hidung Berdarah lalu Tewas
Baca juga: Ayah Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ibu Korban: Almarhum Kakaknya yang Kanker Juga Kerap Dihajar
Hingga pada akhirnya pada Februari 2018 lalu Valencya mengajukan gugatan cerai atas dasar ketidakcocokan.
Setelah melakukan mediasi, keduanya sepakat rujuk.
Namun pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya.
Kisruh rumah tangga keduanya merambat ke masalah hukum hingga terjadilah saling lapor.
Setelah resmi cerai, Chan Yu Ching balik melaporkan Valencya ke polisi atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Selain itu, pada September 2020, Chan Yu Ching juga melaporkan Valencya atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya.
Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2021.
Tangis Valencya Pecah
Valencya dituntut atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Chan Yu Ching, yang merupakan warga Taiwan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).
Dalam sidang tersebut, Valencya hadir ditemani kuasa hukum, serta anak pertama dan keduanya.
Mendengar tuntutan JPU, Valencya langsung mengutarakan keberatannya dan mengaku menjadi korban kriminalisasi.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” ungkap Valencya, dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Kalina Ocktaranny Kehilangan Hampir Rp 100 Juta di Rumah, Istri Vicky Prasetyo Laporkan Mantan ART
Baca juga: Ayah Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ibu Korban: Almarhum Kakaknya yang Kanker Juga Kerap Dihajar
Valencya sempat menangis seusai mendengar tuntutan tersebt.
Ia mengaku tak habis pikir dituntut satu tahun penjara hanya karena memarahi suaminya.
Valencya mengaku memarahi suaminya karena kesal sang suami kerap pulang dalam kondisi mabuk.
Tak hanya itu, terakhir kali suami V juga tak pulang ke rumah selama enam bulan.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan," ungkapnya.
"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara."
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini."
Baca juga: Aurel Hermansyah Tegaskan Tak Ada Kata Maaf untuk Selingkuh dan KDRT, Atta Halilintar: Ada Satu Lagi
Baca juga: Sosok Nindy Ayunda, Penyanyi yang Ceraikan Askara karena Alami KDRT selama Berumah Tangga
Alasan JPU
Menurut JPU Glendy Rivano, V diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Chan Yu Ching, pria asal Taiwan.
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, menurut Glendy Chan Yu Ching juga diusir dari rumah.
Hal tersebut membuat kondisi psikis Chan Yu Ching terganggu.
“Jadi inisial Chan Yu Ching ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul SEDIH, Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suaminya yang Gemar Mabuk, "Ibu di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Saya Keberatan", dan TribunJabar.id dengan judul Sosok Eks Suami Valencya, Mengaku Bukan Mabuk tapi Soal Harta, Sering Bolak-balik Taiwan karena Ini