Terkini Daerah
Kronologi Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suaminya yang Mabuk, Dipicu Masalah Harta
Nama Valencya menjadi perbincangan publik setelah dituntut satu tahun penjara seusai hanya karena mamarahi suaminya yang kerap mabuk-mabukan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).
Dalam sidang tersebut, Valencya hadir ditemani kuasa hukum, serta anak pertama dan keduanya.
Mendengar tuntutan JPU, Valencya langsung mengutarakan keberatannya dan mengaku menjadi korban kriminalisasi.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” ungkap Valencya, dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Kalina Ocktaranny Kehilangan Hampir Rp 100 Juta di Rumah, Istri Vicky Prasetyo Laporkan Mantan ART
Baca juga: Ayah Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ibu Korban: Almarhum Kakaknya yang Kanker Juga Kerap Dihajar
Valencya sempat menangis seusai mendengar tuntutan tersebt.
Ia mengaku tak habis pikir dituntut satu tahun penjara hanya karena memarahi suaminya.
Valencya mengaku memarahi suaminya karena kesal sang suami kerap pulang dalam kondisi mabuk.
Tak hanya itu, terakhir kali suami V juga tak pulang ke rumah selama enam bulan.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan," ungkapnya.
"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara."
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini."
Baca juga: Aurel Hermansyah Tegaskan Tak Ada Kata Maaf untuk Selingkuh dan KDRT, Atta Halilintar: Ada Satu Lagi
Baca juga: Sosok Nindy Ayunda, Penyanyi yang Ceraikan Askara karena Alami KDRT selama Berumah Tangga
Alasan JPU
Menurut JPU Glendy Rivano, V diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Chan Yu Ching, pria asal Taiwan.
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, menurut Glendy Chan Yu Ching juga diusir dari rumah.