Terkini Daerah
Hamil 6 Bulan, Wanita Ini Rampok Pria Muda seusai Berbuat Asusila di Rusun, Suami Ikut Terlibat
Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Palembang berinisial HP (31) dan CA (21), seusai merampok seorang pria, MI (25).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Palembang berinisial HP (31) dan CA (21), seusai merampok seorang pria, MI (25).
Dilansir TribunWow.com, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus layanan seks.
Tak hanya HP dan CA, MJ (36) yang bertugas menyediakan tempat juga ikut diringkus polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan HP membawa kabur sepeda motor korban.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Korban bersama sejumlah temannya kemudian menemui CA untuk transaksi hubungan asusila.
Baca juga: Akting Jadi Pahlawan, Satpam dan Pembantu di Padang Rampok dan Bunuh Bosnya Sendiri
Baca juga: Demi Susul Istrinya, Pria di Palembang Rampok Neneknya yang Sakit: Tarik Paksa dari Leher Mbah
Berdasarkan kesepakatan itu, MI setuju membayar korban Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
Korban dan CA kemudian menuju suatu rusun untuk melakukan hubungan asusila selama satu jam.
Namun, setelah melakukan hubungan asusila, CA meminta tambahan uang kepada korban.
Saat itu, korban tak menyanggupi permintaan CA.
Kesal, CA kemudian merampas ponsel korban dan akan mengembalikanya jika MI memberikan uang yang dimintanya.
Enggan ponselnya diambil, MI pun pergi menuju ATM untuk mengambil uang yang diminta CA.
“Karena tak ada uang, handphone korban lalu dirampas oleh CA. Korban kemudian keluar untuk mencari mesin ATM mengambil uang untuk menebus handphone yang diambil oleh pelaku,” kata Tri Wahyudi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Saat ia kembali ke rusun, di sana sudah ada HP yang menunggunya.
Korban langsung ditodong menggunakan pisau.