Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Kapolda Jabar soal Kasus Subang, Cerita Pengalaman di Masa Lalu hingga Sebut Sudah Beri Perintah

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Suntana buka suara soal kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Subang

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Nazmi
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana di Mapolda Jabar, Jl Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/11/2021). Ia menyebut kasus Subang tidak bisa dibandingkan dengan kasus Pulomas yang bisa diungkap dengan cepat. 

TRIBUNWOW.COM - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Suntana buka suara soal kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Subang, Jawa Barat. 

Dalam kesempatan ini ia pun menyebut bahwa dirinya sudah memberikan perintah kepada bawahannya agar bisa secepatnya mengungkap kasus pembunuhan itu, dan berbagi pengalaman ketika menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya.

"Saya minta ke serse untuk cepat mengungkap karena itu menyangkut integritas Polri juga," ucapnya di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Sosok Ini Sebut Keterangan Saksi Kasus Subang Berubah-ubah, Diduga Ada yang Disembunyikan, Apa?

Baca juga: Hampir 3 Bulan Kasus Subang Tak Terungkap, Integritas Polri Dipertaruhkan, Kapolda: Saya Minta Cepat

Namun, ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus pembunuhan di Subang itu.

Hal itu berdasarkan temuan-temuan di TKP yang sudah didapat oleh penyidik. 

"Dari hasil tempat kejadian perkara, kami masih memerlukan waktu," ungkapnya.

Jenderal bintang dua yang bisa dibilang baru menjabat sebagai Kapolda Jabar pun menjelaskan bahwa waktu pengungkapan kasus tidak bisa dibandingkan satu dengan yang lainnya. 

Menurut dia, memang ada sejumlah kasus yang membutuhkan waktu yang lama untuk bisa diungkap.

"Karena mengungkap kasus itu kadang bisa satu hari, kadang lama," jelasnya.

Ia yang baru saja menyelesaikan jabatannya sebagai Wakapolda di Polda Metro Jaya itu, pun menceritakan pengalamannya saat menjabat di sana.

Baca juga: Hampir 3 Bulan Berlalu, Kasus Subang Disoroti Praktisi Hukum, Sebut Polisi Belum Yakin, Kenapa?

Dalam contohnya, ia mengambil kasus penyekapan di rumah mewah yang berada di Pulomas, Jakarta Timur, DKI Jakarta. 

"Sebagai contoh, ada kasus di Pulomas, Jakarta, ada beberapa jenazah yang dikurung di dalam WC, dan itu bisa diungkap dalam beberapa hari," katanya.

Namun, tidak sedikit kasus yang juga membutuhkan waktu lama untuk bisa diungkap seperti kasus Subang.

Pasalnya, pihak kepolisian tidak bisa sembarangan dalam menetapkan tersangka dalam setiap perkara. 

Untuk menetapkan tersangka, pihak kepolisian harus memiliki dasar yang kuat agar tidak menjadi salah tangkap. 

"Ada kasus tertentu juga yang pembuktiannya harus hati-hati, karena konsekuensi dalam menetapkan tersangka itu hati-hati," tambahnya.

Kasus Subang Dibilang Kompleks

Sejak jasad korban pertama kali ditemukan pada Rabu (18/8/2021), kasus itu belum terungkap baik motif dan dalang pelakunya.

Padahal, setidaknya sudah 55 CCTV dan 55 saksi diperiksa oleh kepolisian.

Dalam tiga bulan kasus Subang, kasus itu juga diwarnai adanya polemik dan drama di internal keluarga korban.

Kepala Desa Jalancagak, Subang, Indra Zainal Alim menyebut sejumlah alasan yang membuat kasus ini menjadi kompleks seperti karena tidak adanya saksi mata dalam kasus tersebut.

"Kasus ini, kenapa menjadi kompleks, karena minimnya saksi mata, CCTV pun tidak ada (yang mengarah langsung ke TKP)," katanya dalam kanal Youtube miliknya indra zainal chanel, Minggu (14/11/2021). 

Pelaku pembunuhan dalam kasus ini memang disebut-sebut rapi dalam melakukan aksinya. 

Bahkan ada pihak yang menduga bahwa pelaku pembunuhan merupakan seorang profesional dalam pembunuhan. 

Namun, pihak kepolisian menduga pelaku merupakan orang dekat korban sehingga menimbulkan pertanyaan. 

Indra menyebut ada sejumlah hal yang sebenarnya diketahuinya namun, tidak berani disampaikan karena merasa bukan kewenangannya. 

 "Apalagi ada hal-hal yang saya juga tidak bisa ngomong ke media, ada hal-hal yang memang krusial di TKP, sidik jari dan yang seperti itu, kurang kan," jelasnya. 

Bahkan, Indra mengaku geregetan karena tidak bisa menyampaikan apa yang ia ketahui. 

Ia sudah berulang kali menyampaikan bahwa ia ingin menyampaikan namun takut melangkahi penyidik yang merupakan pihak berwenang. 

"Makanya saya bilang gereget tuh, sudah tidak kuat ingin berbicara, tapi kan balik lagi, ini bukan kewenangan saya," ujarnya. 

 Ada dalam kesempatan yang sama, Pengacara Yosef, Rohman Hidayat, juga meminta maklum apabila masyarakat tidak mendapat informasi yang utuh selama ini. 

Menurutnya, memang seperti itu lah etika dalam penyidikan. 

"Jadi ini bakal jadi polemik ya, tapi kita tetap dalam melalui hal ini pula kita memberikan satu informasi dan ilmu kepada siapa pun yang melihat chanel ini," katanya.

"Apa yang kita sampaikan sebenarnya kita tahu banyak, tapi tidak mungkin kita cerita sebelum ini muncul ke permukaan, kemudian ada etika, kewenangan, kapasitas, dan lain-lain," katanya. 

Sama seperti Indra, Rohman juga mengaku ingin mengatakan semua apa yang ia tahu dalam kasus ini. 

Namun, ia juga merasa tidak berwenang, meski statusnya sebagai pengacara Yosef. 

"Saya juga tidak menyalahkan masyarakat kalau hari ini mereka mengambil kesimpulan sendiri-sendiri, karena tidak mendapat informasi yang utuh," katanya. 

"Tetapi kelewatan kalau hari ini masyarakat belum paham."

Terkait kasus Subang, Rohman menyampaikan bahwa masyarakat seharusnya sudah bisa menebak sampai mana kasus ini berjalan. 

Terlebih hingga ini sudah banyak pemberitaan dan kontendi Youtube yang juga mengangkat kasus Subang. 

"Jadi kalau misalnya, satu perjalanan, ini tahapannya di mana ini sudah diketahui oleh masyarakat," katanya.

"Supaya masyarakat tidak menduga-duga lagi, tidak mempresiksi lagi, tidak membuat konklusi, kesimpulan sementara yang sangat prematur berdasarkan informasi yang ada disambung-sambungkan."  

Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut. 

Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.

Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah. 

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.

Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).

Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban. 

Terakhir, polisi menyebut setidaknya sudah 55 CCTV dan 55 orang diperiksa sebagai saksi.

Bahkan sejumlah saksi diperiksa hingga belasan kali dan ada saksi yang diperiksa dengan menggunakan alat tes kebohongan.

Simak keterangan Indra sejak menit kelima:

(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Komentar Terbaru Polisi Soal Kasus Subang, Jenderal Bintang Dua Katakan Ini Soal Penetapan Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuTutiAmalia Mustika RatuYosefYoris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved