Breaking News:

Terkini Daerah

Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Nasib Jaksa yang Tangani Kasus

Karena hal itu, ia akan dipindah untuk diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. 

TRIBUNWOW.COM - Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ditarik ke Kejaksaan Agung RI buntut kasus istri marahi suami pemabuk di Karawang, Jawa Barat.

Itu terjadi karena jaksa memberikan tuntutan satu tahun penjara kepada Valencya (40) karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya yang kerap mabuk.

Karena hal itu, ia akan dipindah untuk diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Baca juga: Seharian Mabuk di Rumah, Suami di Karawang Laporkan Istri ke Polisi saat Kena Marah

Baca juga: Diceraikan dan Dipolisikan Suami Pemabuk, Istri di Karawang Masih Dimintai Harta Gono Gini

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah menggelar ekseminasi khusus terkait penuntutan perkara tersebut. 

Hasilnya, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki kepekaan atau yang disebut sebagai sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.

Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.

Baca juga: Wanita di Karawang Langsung Nangis Dituntut 1 Tahun Penjara seusai Marahi Suami yang Gemar Mabuk

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegas Leonard.

Kronologi Kasus

Diketahui sebelumnya, Valencya diketahui merupakan ibu dua anak yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk.

Selama menjalani hubungan rumah tangga dengan sang suami, Valencya menjelaskan, suaminya itu jarang pulang ke rumah.

Sang suami juga sering mabuk-mabukan di rumah bersama temannya hingga pagi hari.

Valencya menyebut suaminya adalah seorang alkoholik.

Menurut cerita Valencya, dirinya sudah sering dilaporkan ke polisi oleh suaminya sendiri gara-gara marah-marah soal hobi mabuk suaminya itu.

"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda," kata Valencya, Senin (15/11/2021), dikutip dari Tribun Bekasi.

Valencya mengaku kaget saat dirinya dituntut satu tahun penjara.

"Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi kayak mau pingsan juga. Engga nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal," kata dia.

Berkaca pada kasusnya itu, Valencya berpesan kepada para ibu di Indonesia agar bisa tetap menyambut hangat suami mereka yang gemar mabuk-mabukan.

Ia kemudian memberikan pesan kepada para istri di Indonesia agar tidak bernasib serupa.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

""Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."

Ia kemudian meminta agar para istri menyambut dengan ramah suami mereka jika pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," tutur Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun."

"Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," imbuh Valencya.

Jaksa menuntut Valencya yang disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelapor Valencya diketahui adalah suaminya sendiri Chan Yung Ching.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

Bukti yang dibawa oleh jaksa di antaranya adalah satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Setelah tuntutan dibacakan, Valencya menangis lantara merasa ancaman hukuman itu tak adil.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," kata Valencya di persidangan.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," sambungnya.

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Valencya sendiri telah lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Menurut keterangan penasihat hukum Valencya, Iwan Kurniawan, suami kliennya itu sempat tidak pulang selama enam bulan, dan selama 20 tahun menikah kerap berjudi, mabuk-mabukan, main perempuan dan menghamburkan uang hasil usaha.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," jelas Iwan.

Iwan merasa tuntutan satu tahun penjara dinilai terlalu dipaksakan.

"Terkesan sangat dipaksakan karena harus benar-benar riil terbuktinya seperti apa. Ini kan tidak jelas juga. Nanti ini akan kita lihat rinci tuntutan jaksa itu, dan kita persiapkan pledoinya," ungkap Iwan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Istri yang Memarahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Diperiksa Jamwas dan Tribun Bekasi yang berjudul Marahi Suami Pulang Keadaan Mabuk, Istri Dituntut Satu Tahun Penjara saat Sidang KDRT di PN Karawang dan Marahi Suami Suka Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Kasus KDRT: Hati-hati Wahai Para Istri

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KarawangJawa BaratKejaksaan AgungKDRTLeonard Eben Ezer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved