Terkini Daerah
10 Tahun Menduda, Pria di Wonogiri Ini 8 Kali Cabuli Anak Tetangga, Terakhir Dilakukan di Depan TV
Seorang pria asal Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiwi, Jawa Tengah, MA (43), diringkus polisi seusai mencabuli tetangganya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Dari pernikahan pertamanya, pelaku juga sudah dikaruniai anak.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak delapan kali.
Dikutip dari Kompas.com, agar korban menurut saat dicabuli, pelaku memberi uang jajan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.
Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Pria Duda 10 Tahun Jarang Dibelai Rampas Keperawanan Pelajar SMP Wonogiri 8 Kali, dan Kompas.com dengan judul "Kebanyakan Tonton Konten Negatif di Medsos, Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tetangga 8 Kali"