Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia
Orangtua Tubagus Joddy Temui Keluarga Vanessa Angel, Ayah Bibi: Kesalahan Bapaknya Kita Maafkan
Ayah dan kakak Tubagus Joddy, datang menemui keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Sedangkan di ruas jalan tersebut itu rambu-rambu terpasang 80 Km/Jam," tambahnya.
"Oleh sebab itu inilah yang betul-betul harus diperhatikan masyarakat," jelasnya.
Tak behenti di situ saja, Tubagus Joddy sempat menelepon orangtuanya sambil mengemudi.
Orangtua Tubagus Joddy memberikan pengakuan pada pihak kepolisian.
"Kedua ada petunjuk lain kenapa dia main HP pada jam 11.58, dia saat menyetir menghubungi orangtua, sudah kami periksa orangtua dan Joddy sudah mengakui," kata Kombes Pol Latif Usman.
Oleh karena itu, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Latif Usman berharap masyarakat Indonesia bisa mengambil pembelajaran dari kecelakaan Vanessa Angel tersebut.
"Tolong kepada masyarakat ini menjadi pembelajaran bahwa apabila kita dalam mengemudi yang sudah diketahui bisa membahayakan orang lain ini bukan main-main," ujar Kombes Pol Latif Usman.
"Di 311 ayat 5, apabila orangnya meninggal dunia ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya. (TribunWow.com)