Terikini Daerah
Lecehkan Istri Tahanan, Bripka Rahmat Rayu Bujuk Nikah dan Gugurkan Kandungan: Akan Ku Buat Senang
Ia merayu MU (19) untuk menikah dengan dirinya dengan iming-iming akan dinafkahi dan dibuat senang.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Atas penggerebekan itu, pihak kepolisian menangkap suami MU rekannya dengan barang bukti berupa sabu yang ada di jok motor teman suami MU.
Kemudian MU diajak untuk ke sebuah tempat yang ada di Medan untuk bernegosiasi soal pembebasan suaminya.
"Pada tanggal 4 Mei jam 8 pagi datanglah enam oknum ke kos saya setelah itu digrebek la kamar saya," ungkap MU.
"Setelah digrebek rupanya di dalam kamar tidak dapat sabu, tetapi di dapatnya di jok kereta, di kereta Vixion punya kawan suami."
MU mengaku tak tahu pasti lokasi ia dan suami dibawa oknum polisi tersebut.
Sesampainya di sana, MU dimintai Rp 150 juta untuk membebaskan sang suami dan temannya.
MU yang tak memiliki cukup uang kemudian tidak menyanggupi apa yang diminta oleh enam polisi itu.
Namun, akhirnya MU dibebaskan karena dinilai tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi.
Selain itu, MU juga dibebaskan dengan istilah yang ia sebut dibarter dengan dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone yang ditahan oleh pihak kepolisian.
"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU.
Bikin Kapolda Marat
Polrestabes Medan diketahui telah melakukan sidang etik pada enam anggotanya yang diduga melakukan pemerasan.
Korban, mengaku diperas uang senilai Rp 150 juta, bahkan sempat diajak ke hotel dan dibujuk untuk menikahi satu oknum polisi dan diminta menggugurkan kandungannya.
Dalam laporan Tribun Medan ,Kamis (11/11/2021), diketahui polisi yang hadir menjalani sidang yakni, Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
Korban, MU (19), juga terlihat hadir dalam sidang etik tersebut.