Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Banpol U Fiktif atau Bukan? Polisi, Warga hingga Pengacara Punya Penjelasan Berbeda

Sosok Banpol berinisial U belakangan ini terus menjadi sorotan seusai Danu mengaku dirinya disuruh Banpol U untuk masuk ke TKP.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase Dok/Danu dan TribunJabar.id/Dwiky M
Sosok oknum banpol (kiri) yang menyuruh Danu (kanan) terobos garis polisi dan membersihkan bak mandi yang berada di TKP. 

Danu mengaku Banpol tersebut memintanya untuk membersihkan bak mandi yang diketahui digunakan oleh pelaku untuk membersihkan jasad kedua korban.

Mengenai pengakuan Danu ini, pihak kepolisian meminta agar publik tidak begitu saja percaya.

Dikutip dari TribunJabar.id, pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Kombes Erdi menegaskan bahwa informasi yang dapat dipertanggung jawabkan, semua berasal dari pihak kepolisian.

"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Kombes Erdi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Yoris Disebut Tahu Fakta Yosef Tak Masuki TKP, Kuasa Hukum: Paketnya Langsung Dikasih ke Yoris

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak begitu saja percaya dengan omongan Danu yang mengaku disuruh Banpol.

"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," tegas Kombes Erdi.

"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," sambungnya.

Kombes Erdi turut menegaskan bahwa TKP sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Banpol tidak memiliki kewenangan untuk mengurus TKP.

"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," pungkas Kombes Erdi.

Pengacara Ada Bukti Foto

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian sempat mengeluarkan pernyataan agar publik tidak begitu saja percaya dengan pengakuan para saksi di kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Polisi turut membantah pengakuan seorang saksi bernama Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang mengaku disuruh oleh seorang bantuan polisi (Banpol) untuk masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) guna membersihkan bak mandi.

Pernyataan dari polisi ini kemudian langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangJawa BaratAmalia Mustika RatuTutiBanpolDanuYosefPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved