Breaking News:

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Pakar Hukum Soroti Pasal yang Diberikan

Pakar hukum Ricky Vinando kembali angkat bicara terkait penetapan Tubagus Joddy dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase Instagram Tubagus Joddy/Vanessa Angel
Sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy (kiri) - Vanessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy langsung ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tubagus Joddy dinyatakan bersalah karena lalai hingga mengakibarkan kecelakaan di Jalan Tol Nganjuk-Surabaya ruas Jombang Km 672+400,

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (11/11/2021).

Vanessa Angel dan Bibi Andrianysah (kiri). Mobil Vanessa yang ringsek karena kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).
Vanessa Angel dan Bibi Andrianysah (kiri). Mobil Vanessa yang ringsek karena kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). (Instagram @vanessaangelofficial/KOMPAs.com)

Baca juga: Jadi Sahabat Sopir Vanessa Angel, Adik Bibi Andriansyah Tak Tahu Harus Bicara Apa pada Tubagus Joddy

Penyidik  telah menetapkan pelanggaran tindak pidana Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Joddy juga disangkakan Pasal 311 ayat 5 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana dalam kejadian kecelakaan menyebabkan orang meninggal dunia.

Oleh sebab itu, Joddy kini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Yang bersangkutan setidaknya dijerat dengan dua pasal.

Menanggapi penetapan tersebut, praktisi hukum Ricky Vinando mengapresiasi kembali buka suara.

Pihaknya mengapresiasi Polda Jawa Timur dalam hal ini Kasatlantas Polres Jombang yang telah menerapkan juga Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ.

Baca juga: Bantah Narasi Sopir Vanessa Angel Baru Bisa Nyetir, Adik Bibi Andriansyah: Dia Itu Editor YouTube

Baca juga: Bantah Narasi Sopir Vanessa Angel Baru Bisa Nyetir, Adik Bibi Andriansyah: Dia Itu Editor YouTube

Sehingga, Ricky Vinando membuktikan argumentasinya selama ini bahwa ada dugaan kuat sopir Vanessa Angel lalai hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Dalam kesempatan ini, Ricky kembali memperkuat alasan adanya unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan Vanessa Angel.

Tubagus Joddy sebagai pengemudi diduga diduga kuat lalai tak mengerem atau kecepatan mobil.

"Pernyataan Ricky Vinando selama ini sudah terbukti ada Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Bibi tewas di TKP," ujar Ricky Vinando dalam rilisnya dilansir oleh TribunWow.com, Jumat (12/11/2021) 

Ricky tampaknya begitu meyakini dan cukup tajam menduga bahwa Tubagus Joddy melakukan sebuah kesengajaan.

"Mengapa sama sekali tak menginjak rem? Mengapa tanpa rem tapi kau langsung banting setir ke kiri hingga berakibat menghantam ujung beton pembatas jalan tol, hancur, mobil terbang dan hancur total hanya pada bagian kiri saja?"

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Vanessa AngelBibi AndriansyahKecelakaanTubagus JoddyGala SkyPolda Jawa TimurRicky Vinando
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved