Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Baru Oknum Polisi Peras Istri Napi, Korban Dilecehkan dan Disuruh Gugurkan Kandungan

Polrestabes Medan melakukan sidang kode etik terhadap enam anggotanya yang diduga melakukan memeras istri seorang napi narkoba di Medan.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Medan/Fredi Santoso
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). 

"Saya meronta-ronta, melawan cuma dia bilang, besok aja pulang ga usah malam ini. Dipaksa pulang besok," kata MU.

"Terasa takut, apalagi dia polisi nanti takutnya dipaksa di situ. Makanya cepat minta pulang."

"Datang lah dia ke samping saya dengan cara tidak senonoh dipegang saya, diraba saya sampai ke pinggang dan kemaluan. Setelah itu saya minta pulang agar diantar."

Tak hanya itu, Bripka RHL disebut juga menghasut MU agar meninggalkan suaminya yang terjerat kasus narkoba.

Bripka RHL mengatakan suami MU tak pantas untuknya.

Hingga akhirnya, RHL menawarkan diri untuk menikahi MU.

"'Pisah aja sama suami mu. Ngapain sama dia, nikah aja sama aku. Nanti makan biar ku kirim setiap hari'," kata MU menirukan ucapan Bripka RHL.

Mengetahui MU dalam kondisi hamil, Bripka RHL juga menghasut wanita itu untuk menggugurkan kandungannya.

Padahal, saat itu MU tengah hamil empat bulan.

"'Gugurkan saja nanti nikah saja sama aku, ngapain sama laki kayak gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senang lah kau'," sambung MU lagi. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini telah diolah dari Tribun Medan dengan judul Sikap Keji Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Cabuli Wanita Hamil, Korban Diminta Gugurkan Kandungan, dan KRONOLOGI Istri Tahanan Diduga Dicabuli dan Diperas Polisi, Sempat Disuruh Gugurkan Kandungan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Pelecehan SeksualKasus PemerasanPemerasanOknum polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved