Terkini Daerah
Fakta Baru Oknum Polisi Peras Istri Napi, Korban Dilecehkan dan Disuruh Gugurkan Kandungan
Polrestabes Medan melakukan sidang kode etik terhadap enam anggotanya yang diduga melakukan memeras istri seorang napi narkoba di Medan.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
"Pada tanggal 4 Mei jam 8 pagi datanglah enam oknum ke kos saya setelah itu digrebek la kamar saya," ungkap MU.
"Setelah digrebek rupanya di dalam kamar tidak dapat sabu, tetapi di dapatnya di jok kereta, di kereta Vixion punya kawan suami."
Bukannya dibawa ke kantor polisi, ketiganya justru dibawa ke lokasi yang berada di Medan.
MU mengaku tak tahu pasti lokasi ia dan suami dibawa oknum polisi tersebut.
Sesampainya di sana, MU dimintai Rp 150 juta untuk membebaskan sang suami dan temannya.
Namun, MU tak memiliki cukup uang.
Hingga akhirnya MU dibebaskan karena tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi.
Selain itu, MU juga dibebaskan karena dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam Polisi tersebut.
"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU.
Hingga pada 23 Mei 2021, MU datang ke Polsek kutalimbaru untuk menemui suaminya di penjara.
Saat itu, MU disarankan menghubungi Bripka Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
Selanjutnya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis mengaku tengah berada di luar kantor polisi.
Saat ditemui, Bripka Rahmat Hidayat Lubis justru mengajak MU naik mobil ke sebuah perumahan untuk mengambil sabu-sabu.
Mereka pun pergi ke hotel kelas melati di Medan.
Sesampainya di hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis langsung berusaha merudapaksa MU.