Terkini Daerah
Detik-detik 2 Remaja Dicabuli 12 Pria sejak September hingga Oktober 2021, Korban sampai Pendarahan
Nasib tragis dialami dua remaja 14 tahun asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Seorang korban bahkan mengalami pendarahan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Korban yang dirawat di rumah sakit sudah pulang dan menjalani rawat nginap di rumahnya, tapi kondisinya masih lemas saat penyidik meminta keterangan," katanya.
Baca juga: Bocah 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacarnya, Terbongkar seusai sang Ayah Baca Pesan di HP
Baca juga: Istri Melahirkan, Ayah dan Anak Malah Rudapaksa Tetangga yang Masih SMA, Korban Dipaksa Bungkam
Kasus ini pertama kali terbongkar seusai orangtua korban mengetahui anaknya mengalami pendarahan.
Tak terima, orangtua korban kemudian melapor ke polisi.
Para korban kini mendapatkan pendampingan psikis dari petugas Dinas Sosial Kota Kendari
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," tambah Gede. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu 2 Remaja di Sultra, Diperkosa 12 Pemuda, Korban Diancam Dibunuh bila Cerita ke Orang Lain", dan "Alami Pendarahan, Anak Korban Pemerkosaan 12 Pemuda Dirawat di RS"