Terkini Daerah
Detik-detik 2 Remaja Dicabuli 12 Pria sejak September hingga Oktober 2021, Korban sampai Pendarahan
Nasib tragis dialami dua remaja 14 tahun asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nasib tragis dialami dua remaja 14 tahun asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilansir TribunWow.com, dua remaja yang dirahasiakan identitasnya itu menjadi korban rudapaksa 12 pria.
Delapan dari 12 tersangka sudah diringkus polisi.
Mereka adalah IA, I, RF, SJ, MW, MM, R, dan AA.
Sedangkan empat orang lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP I Geda Pranata Wiguna menyebut aksi bejat itu dilakukan para tersangka sejak September hingga Oktober 2021.
"Kejadian berada di dua lokasi berbeda, yakni di Gunung Merah di Desa Boro Boro dan di Jalan Tani, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan," ungkap Gede, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
"Peristiwa persetubuhan itu terjadi mulai bulan September hingga Oktober."
Baca juga: Seusai Rudapaksa 2 Gadis, Pria di Konawe Selatan Panggil 11 Temannya untuk Ikut Cabuli Korban
Baca juga: 2 Kali Cinta Ditolak, Pria Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga tapi Ketahuan Warga, Begini Nasibnya
Kasus rudapaksa ini bermula saat tersangka berinisial A (18) berkenalan dengan dua korban di Facebook.
A kemudian mengajak dua korban bertemu.
Di tempat mereka bertemu, A ternyata sudah mengajak kawan-kawannya yang kini sudah jadi tersangka.
Saat itulah para tersangka merudapaksa kedua korban secara bergiliran.
Oleh para pelaku, korban sempat diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tragis yang dialami.
Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh jika melakukan perlawanan saat dirudapaksa.
Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami trauma berat.
Seorang korban bahkan mengalami pendarahan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Korban yang dirawat di rumah sakit sudah pulang dan menjalani rawat nginap di rumahnya, tapi kondisinya masih lemas saat penyidik meminta keterangan," katanya.
Baca juga: Bocah 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacarnya, Terbongkar seusai sang Ayah Baca Pesan di HP
Baca juga: Istri Melahirkan, Ayah dan Anak Malah Rudapaksa Tetangga yang Masih SMA, Korban Dipaksa Bungkam
Kasus ini pertama kali terbongkar seusai orangtua korban mengetahui anaknya mengalami pendarahan.
Tak terima, orangtua korban kemudian melapor ke polisi.
Para korban kini mendapatkan pendampingan psikis dari petugas Dinas Sosial Kota Kendari
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," tambah Gede. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu 2 Remaja di Sultra, Diperkosa 12 Pemuda, Korban Diancam Dibunuh bila Cerita ke Orang Lain", dan "Alami Pendarahan, Anak Korban Pemerkosaan 12 Pemuda Dirawat di RS"