Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Berharap Polisi Ungkap Kasus Subang dalam 2 Minggu, Yosef Paparkan Sejumlah Alasan

Sebagai suami dan ayah korban, Yosef berharap kepada pihak polisi agar bisa segera mengungkap kasus ini. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Yosef dan sejumlah pengacaranya, termasuk Rohman Hidayat di Subang, Jumat (12/11/2021) 

Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.

Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.

Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).

Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban. 

Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. 

Disebut Masuk TKP

Terakhir, Yoris dan Danu diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Subang, Rabu (10/11/2021). 

Dalam pemeriksaan tersebut Yoris memberi kesaksian bahwa dirinya mengetahui Yosef dan adiknya, Mulyana juga masuk ke TKP kasus Subang yang merupakan rumah tinggal Yosef, sehari setelah kejadian. 

"Tadi juga Yoris sudah menyampaikan dalam keterangannya bahwa di tanggal 19 itu bukan hanya Danu yang masuk TKP kasus Subang, tapi ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana yang masuk TKP," kata Pengacara Yoris dan Danu , Achmad Taufan Soedirjo, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Youtube Heri Susanto.

Kesaksian Yoris merupakan buntut panjang atas polemik masuknya Danu dan banpok ke TKP kasus Subang di hari yang sama dengan Yosef, yaitu pada Kamis (19/8/2021), sehari setelah jasad korban ditemukan. 

Mendengar kesaksian Danu yang baru disampaikan dua bulan setelah penyelidikan kasus Subang, Pengacara Yosef, Rohman Hidayat ingin agar Danu dan banpol dijadikan tersangka karena melanggar pasal KUH Pidana Pasal 221. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangYosefTutiAmalia Mustika RatuDanuYorisRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved