Pembunuhan di Subang
Akui Datangi TKP, Yosef dan Adiknya Bertujuan Cari Kucing: Banyak Orang, Ada Petugas Juga
Yosef dan Mulyana buka-bukaan soal maksud mereka datangi TKP sebagaimana yang sempat diucapkan oleh kuasa hukum Yoris dan Danu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum dari Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo sempat menyebut bahwa berdasarkan informasi dari kliennya, Yosef dan sang adik yakni Mulyana sempat memasuki tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada 19 Agustus 2021 atau sehari sesudah jasad korban ditemukan.
Seperti yang diketahui, keduanya masuk ke TKP beberapa jam setelah Danu masuk ke TKP dan disuruh Banpol membersihkan bak mandi.
Menanggapi hal ini, Yosef dan Mulyana menegaskan dirinya tidak cuma berdua saat masuk ke TKP.
Baca juga: Tanggapi Desakan Pengacara Yosef soal Penetapan Tersangka Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu: Berlebihan
Baca juga: Yoris Lapor ke Penyidik: Yosef Bersama Adiknya Masuk TKP Kasus Subang, Datang seusai Danu dan Banpol
Hal ini terungkap dalam wawancara Yosef dan Mulyana bersama Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal, Kamis (11/11/2021).
Mulyana bercerita, pada tanggal 19, awalnya ia sedang berada di kantor polisi.
Kemudian ia dan Yosef beserta petugas dan sejumlah orang lainnya, datang ke TKP karena kasihan jika kucing peliharaan korban tak diambil.
Mulyana mengatakan, Yoris saat itu bahkan juga ikut bersama-sama pergi ke TKP.
"Pas saya datang ke sana, di sana masih banyak orang, ada juga petugas yang lagi ngejaga rumah," kata Mulyana.
Setibanya di sana, Mulyana masih ingat bahwa Yosef belum turun dari mobil.
"Tujuan paling utama ngambil kucing karena kasihan," tegas Mulyana.
"Sesudah itu sebagain sudah masuk, saya nunggu di luar," lanjutnya.
Mulyana mengatakan, saat masuk ke dalam, Yosef justru masih di luar mengobrol bersama Yoris.
"Seingat saya Yosef itu tidak masuk," ujar Mulyana.
"Malah Yosef itu ngobrol di luar sama Yoris di belakang mobil Yaris," tambahnya.
Simak videonya mulai menit awal:
Pengacara Pastikan Danu Jujur soal Banpol
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian sempat mengeluarkan pernyataan agar publik tidak begitu saja percaya dengan pengakuan para saksi di kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Polisi turut membantah pengakuan seorang saksi bernama Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang mengaku disuruh oleh seorang bantuan polisi (Banpol) untuk masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) guna membersihkan bak mandi.
Pernyataan dari polisi ini kemudian langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo.
Disampaikan seusai pemeriksaan pada Rabu (10/11/2021) malam, Taufan menegaskan apa yang disampaikan oleh kliennya sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
"Ini merupakan temuan yah, kita hanya menyampaikan temuan ini kepada polisi waktunya kapan, di jam sekian itu ada temuan banpol masuk ke TKP," ucap Taufan dikutip dari TribunJabar.id.
Taufan lalu menilai apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian soal Banpol dan Danu terlalu terburu-buru.
Ia kemudian mendesak agar polisi segera memeriksa Banpol yang menyuruh Danu.
"Harusnya polisi periksa dulu banpolnya, kita menyampaikan ini juga bukan karena semata-mata asal-asalan, kita ada bukti foto history nya juga," ungkap Taufan.
Jangan Asal Percaya Omongan Danu
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan oleh pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang mengaku disuruh oleh bantuan polisi (Banpol) untuk masuki tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Danu mengaku Banpol tersebut memintanya untuk membersihkan bak mandi yang diketahui digunakan oleh pelaku untuk membersihkan jasad kedua korban.
Mengenai pengakuan Danu ini, pihak kepolisian meminta agar publik tidak begitu saja percaya.
Dikutip dari TribunJabar.id, pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kombes Erdi menegaskan bahwa informasi yang dapat dipertanggung jawabkan, semua berasal dari pihak kepolisian.
"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Kombes Erdi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Ia meminta kepada masyarakat agar tidak begitu saja percaya dengan omongan Danu yang mengaku disuruh Banpol.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," tegas Kombes Erdi.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," sambungnya.
Kombes Erdi turut menegaskan bahwa TKP sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
Ia menegaskan bahwa Banpol tidak memiliki kewenangan untuk mengurus TKP.
"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," pungkas Kombes Erdi. (TribunWow.com/Anung)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul KEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana?, Kasus Subang, Danu Blak-blakan Tentang Banpol U, Ungkap Saksi Lain yang Lihat Ulah Sang Banpol, Harusnya Polisi Periksa Dulu Banpolnya, Kuasa Hukum Danu Tegaskan Sosok Banpol Bukan Khayalan dan KASUS SUBANG Mengapa Polisi Tak Percaya Begitu Saja soal Banpol U? Polisi Sebut Danu Mulai Panik