Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Tanggapi Desakan Pengacara Yosef soal Penetapan Tersangka Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu: Berlebihan

Kuasa hukum Danu menilai pernyataan pengacara Yosef yang mendesak agar kliennya dijadikan sebagai tersangka karena masuk TKP kasus Subang berlebihan.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumah kediaman korban di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (20/10/2021). Kuasa hukum Danu menilai pernyataan pengacara Yosef yang mendesak agar kliennya dijadikan sebagai tersangka karena masuk TKP kasus Subang berlebihan, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM – Kuasa hukum Yosef beberapa hari ini banyak mengeluarkan pernyataan yang mendesak agar Muhammad Ramdanu alias Danu (21) ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar itu menyusul aktivitas Danu menerobos garis polisi yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) bersama oknum Banpol, hingga membersihkan bak mandi di lokasi.

Peristiwa yang terjadi pada 19 Agustus itu, memunculkan banyak komentar dan tanda tanya, termasuk dari kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

Perbincangan part 2 antara Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dengan Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amalia hingga soal Danu yang sempat mendatangi TKP, Sabtu (6/11/2021).
Perbincangan part 2 antara Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dengan Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amalia hingga soal Danu yang sempat mendatangi TKP, Sabtu (6/11/2021). (Kolase YouTube Heri Susanto dan youtube indra zainal chanel)

Baca juga: Minta Danu Jadi Tersangka, Ini Reaksi Kuasa Hukum Yosef Dibahas soal Kliennya Juga Masuk TKP Subang

Baca juga: Bukan Rukiah, Ini yang Dialami Yoris sebelum Kasus Subang, Konflik dengan Yosef Kembali Terungkap

Rohman Hidayat bersikeras bahwa Danu dan Banpol telah melanggar pasal 221 KUHP, lantaran memasuki TKP dan diduga merusak barang bukti kasus Subang.

Pihak Danu lantas memberikan tanggapannya melalui kuasa hukum keponakan Tuti tersebut, Achmad Taufan.

Pengacara asal Jakarta tersebut menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Rohman Hidayat sangat berlebihan.

"Kalau menurut saya dengan banyaknya stigma-stigma dari banyak pihak yang terus menyudutkan bahwa klien kami itu sangat berlebihan, seharusnya lihat dulu history-nya seperti apa," ungkap Achmad Taufan di Subang, Kamis (11/11/2021), dikutip TribunWow.com dari TribunCirebon.com.

Menurutnya, setiap pihak termasuk pendamping hukum saksi dalam kasus Subang, harus dapat menghargai kinerja kepolisian.

Itu karena sampai saat ini, pihak berwajib masih terus berupaya untuk bisa mengungkap siapa pelaku di balik pembunuhan keji atas Tuti dan Amalia, yang diketahui terjadi di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus lalu.

Achmad Taufan mengimbau agar semua pihak dapat menunggu hasil penyelidikan yang pasti akan dipublikasikan oleh penyidik.

"Kita seharusnya mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, hasilnya nanti kita tunggu saja hasil penyidikan seperti apa," ujarnya.

Di sisi lain, dalam pemeriksaan terbaru Danu bersama dengan Yoris, anak Tuti dan Yosef, terungkap bahwa ternyata ada pihak lain yang juga memasuki TKP pada 19 Agustus.

Menurut Yoris, ayahnya dan adik kandung Yosef, Mulyana, juga masuk ke rumah Tuti serta Amalia yang jadi TKP dalam kasus Subang.

Tak hanya itu, Yoris juga mengaku bahwa Yosef membawa sebuah barang dari lokasi tersebut.

Yoris Bantah Pernah Dirukiah

Halaman 1/2
Tags:
PembunuhanSubangYosefYorisTersangkaAmalia Mustika RatuTutiDanu
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved