Tekini Daerah
Terlibat Jaringan Obat Berbahaya Lintas Provinsi, Polisi Ungkap Peran Guru dan Pacarnya di Sleman
Hal itu berhasil diungkap setelah pihak kepolisian mengangkap P yang berstatus sebagai guru di Sleman bersama dengan pacarnya Z pada Kamis (7/10/2021)
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil membongkar sindikat peredaran obat berbahaya lintas provinsi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu berhasil diungkap setelah pihak kepolisian mengangkap P yang berstatus sebagai guru di Sleman bersama dengan pacarnya Z pada Kamis (7/10/2021).
Dia menjelaskan bahwa P merupakan pengedar obat-obatan itu di Sleman untuk membantu pacarnya.
"P ini Bu guru. Dia membantu pacarnya, Z, mengantarkan jual-beli obat berbahaya," kata Kasubdit 2, Resnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriana, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Tribun Jogja.
Baca juga: Beri Rp 11 Juta, 3 Oknum Polisi Ajak Mahasiswi Pesta Narkoba di Hotel, Langsung Cekoki Pakai Ekstasi
Baca juga: Buntut Dugaan Oknum Polisi Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba yang Tengah Hamil, Kapolsek Dicopot
Sedangkan Z merupakan tenaga lepas yang juga kerap mengedarkan obat terlarang itu.
Mereka diamankan karena diketahui memiliki 17 botol pil berwarna putih dengan huruf Y dengan masing-masing botol berisi 1.000 pil.
Kini P dan Z berikut dengan ribuan butir obat terlarang yang ditemukan polisi diamankan oleh Polda DIY.
Dari hasil pendalaman, Z mengaku mendapat obat tersebut dari HDR yang berada di Sumatera Utara.
Setelah melakukan pengejaran, HDR berhasil ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (21/10/2021).
Namun setelah digali, HDR juga mengaku mendapatkan obat tersebut dari IRD dan AEP yang merupakan orang Jakarta.
Keduanya juga berhasil diamankan kepolisian di daerah Jakarta Timur.
Baca juga: Upaya Penangkapan Disamakan dengan Pablo Escobar, Gembong Narkoba Kolombia akan Diekstradisi ke AS
Tidak sampai di situ, IRD dan AEP mengaku membeli obat dari AJW yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat.
Dari pelaku AJW, petugas mendapat keterangan bahwa barang dipasok dari RLD dan AMT.
Keduanya juga ditangkap di lokasi yang sama di Bekasi Timur.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti obat berbahaya sebanyak 640 ribu butir yang disimpan di sebuah mobil.
"Kami menemukan mobil (berisi ribuan pil) di parkiran perumahan pelaku. Memang dalam peredaran, barang bukti selalu ada di mobil itu. Ketika ada permintaan, maka langsung dikirim pakai mobil tersebut," katanya.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan, jaringan peredaran dan penyalahgunaan obat berbahaya ini masih dalam pengembangan pihak berwajib.
Dari pengembangan saat itu, diketahui ada satu nama AM yang masih buron dan sedang dalam pengejaran.

Dari Instagram Polda DIY @poldajogja yang sudah bercentang biru, diketahui pihak kepolisian berhasil mengamankan 1,3 juta obat-obatan terlarang dari 8 pelaku.
Obat-obatan itu terdiri dari pil putih bertuliskan Y, pil berwarna kuning, trihexyipenidyl, dan tramadol.
"Ditresnrkoba Polda DIY masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke pemasok utamanya," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.
Dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya Polda DIY berhasil mengungkap adanya pabrik pembuatan obat keras ini di Sleman Yogyakarta.
Hal ini menurut dia, harus menjadi perhatian bersama baik dari kepolisian maupun dari seluruh lapisan masyarakat.
"Mari kita bekerja sama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba," katanya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jogja yang berjudul Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Berbahaya yang Diedarkan Guru di Sleman Bersama Pacarnya