Terkini Daerah
Buntut Dugaan Oknum Polisi Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba yang Tengah Hamil, Kapolsek Dicopot
Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, RHL, dibebastugaskan seusai dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), RHL, dibebastugaskan seusai dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
Dilansir TribunWow.com, Kabid Humas Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak menyebut pihaknya masih menyelidiki kasus ini.
Namun, disebutnya RHL merupakan oknum yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Kutalimbaru.
Untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.
"Keterangan dari beberapa saksi yang kita dapat ini memang memperlihatkan adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh anggota kita dengan inisial RHL," kata Donald, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).
"Namun perlu kami jelaskan, ada beberapa saksi yang kita masih undang untuk klarifikasi, agar menguatkan bukti-bukti daripada persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggota kita tersebut."
Baca juga: Remaja 14 Tahun di Sleman 17 Kali Dicabuli Pacar Ibunya Selama Setahun, Alat Vitalnya Alami Infeksi
Baca juga: Viral Akun FB Siarkan Siswi SMP Dicabuli 2 Pria, Ibu Korban Marah Dengar Omongan Pelaku
Sementara itu, korban disebutnya sudah menjalani pemeriksaan gabungan dengan Polresta Medan.
Jika RHL terbukti bersalah, ia akan dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Kalau memang nanti keterangannya terbukti, tentu sanksinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH," ungkapnya.
Sementara itu, Donald membenarkan jika istri tersangka kasus narkoba itu dalam kondisi hamil.
Ia menjelaskan RHL menjemput perempuan itu di sebuah kos-kosan dan membawanya ke hotel.
"Pelapor (istri tahanan) belum menjelaskan secara rinci apa kira-kira alasannya sehingga mereka bisa bersama-sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan," kata Donald, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
"Sesuai keterangan yang kita dapatkan, memang pada saat itu korban dalam kondisi hamil."
"Perlu dijelaskan, ada beberapa saksi yang kita masih undang untuk klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti-bukti adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggota kita tersebut."
Baca juga: Lecehkan Gadis Anak Seorang Tersangka, Begini Nasib Kapolsek Iptu IDGN setelah Sidang Kode Etik
Baca juga: Kapolsek di Parimo akan Jalani Sidang Kode Etik Tertutup terkait Pelecehan Seksual, Ini Alasannya
Kapolres dan Kanit Kutalimbaru Dicopot