Pembunuhan di Subang
Sebarkan Kesaksian Danu soal Kasus Subang, Ki Anom Beri Klarifikasi Tidak Bisa Pastikan Kebenarannya
Konten kreator Ki Anom, yang pernah menyampaikan kesaksian Danu memberikan klarifikasi atas pernyataannya.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Achmad memang mengakui bahwa Danu kerap berubah dalam menyampaikan pernyataannya.
Hal itu dimungkinkan karena usia Danu dan tekanan yang dialami Danu dalam kasus ini.
"Kami dari kuasa hukum bisa memaklumi bahwa Danu ini masih sangat muda dan di usia muda mengalami kejadian luar biasa."
"Kadang di-BAP ingat kejadian ini ya disampaikan, ingat ini ya disampaikan. Masuk kantor polisi juga mungkin baru kali ini," tambahnya.
Achmad Taufan mengatakan Danu telah meluruskan pernyataan sebelumnya.
"Keadan psikologis dia ini yang mungkin membuat beliau sempat dari pemeriksaan yang lama dan hari ini sempat berbeda-beda. Danu sudah mengakui yang harus diluruskan," ujarnya.
Harus Dipertanggung Jawabkan
Selain perihal Danu yang melihat dua sosok di TKP, pernyataan Danu yang tidak kalah menghebohkan adalah ketika dia menyampaikan bahwa dirinya diminta oknum banpol untuk masuk ke TKP kasus Subang.
Pernyataan ini didukung oleh pengacara dan pihak-pihak lain seperti Yoris.
Namun pihak kepolisian membantah bahwa ada banpol yang masuk TKP kasus Subang.
"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Dalam pernyataannya, Erdi menyampaikan bahwa akses ke TKP hanya bisa dibuka oleh penyidik bukan banpol.
Hal ini berbeda dengan kesaksian Danu yang mengatakan bahwa oknum banpol itu memiliki kunci dan bebas keluar masuk TKP kasus Subang.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," katanya.
Pihaknya menegaskan tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, saksi, olah TKP hingga hasil autopsi.