Pembunuhan di Subang
Kepolisian Beri Bantahan soal Keterlibatan Oknum Banpol yang Disebut Minta Danu Bersihkan TKP Subang
Terkait dengan kesaksian Danu soal oknum Banpol yang memintanya membersihkan bak mandi di TKP kasus Subang, kepolisian akhirnya buka suara membantah.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM – Kesaksian Muhammad Ramdanu alias Danu (21) soal adanya oknum Bantuan Polisi (Banpol) memang menimbulkan polemik.
Sebagaimana diketahui, pernyataan tersebut dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Achmad Taufan.
Disebutkan bahwa Danu diajak oleh sang oknum Banpol untuk masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.

Baca juga: Sempat Dibatalkan, Yosef Kembali akan Hadiri Pemanggilan Penyidik sebagai Saksi Kunci Kasus Subang
Baca juga: Sosok Danu, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan di Subang Diungkap sang Ayah, Mudah Bergaul dan Jujur
Tak hanya itu, keponakan Tuti itu juga mengaku membersihkan bak mandi di lokasi atas permintaan dari oknum tersebut, hingga menemukan gunting dan pisau cutter.
Setelah lama menjadi misteri, kepolisian akhirnya memberikan komentarnya terkait dugaan keterlibatan Banpol dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat tersebut.
Pihak berwenang melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago membantah pernyataan Danu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kombes Pol Erdi mengatakan tidak ada keterlibatan Banpol dalam kasus tersebut.
"Tidak ada itu,” ungkap Kombes Pol Erdi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Pihaknya menegaskan bahwa TKP yang merupakan rumah Tuti dan Amalia, menjadi kewenangan dari penyidik.
Sehingga, oknum Banpol seperti yang diceritakan oleh Danu, tidak memiliki kewenangan untuk membuka mau pun menutup area tersebut.
"Enggak ada, TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas,” ujarnya.
“Jadi tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada,” tegas Kombes Pol Erdi.
Di sisi lain, berbagai pihak ikut mempertanyakan kebenaran kehadiran oknum Banpol tersebut di TKP kasus Subang.
Termasuk kuasa hukum satu di antara saksi kunci dalam perkara yang menewaskan Tuti dan Amalia, yakni Yosef.
Rohman Hidayat selaku pengacara pria berusia 55 tahun itu, beberapa hari ini cukup banyak mengemukakan pendapatnya terkait sang oknum Banpol.