Terkini Daerah
Tak Puas Istri Jarang Beri Jatah, Pria Ini Tega Ratusan Kali Cabuli Anak Tiri, Begini Kronologinya
Seorang ayah berinisial T (35), tega mencabuli anak tirinya yang kini berusia 13 tahun.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial T (35), tega mencabuli anak tirinya yang kini berusia 13 tahun.
Dilansir TribunWow.com, tindakan berjat T dilakukan selama bertahun-tahun.
Sejak bertahun-tahun lalu, terhitung T sudah ratusan kali mencabuli korban.
Kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri ke rumah kakak perempuannya di Tobali, Bangka Selatan.
Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono mengatakan korban langsung menceritakan perbuatan sang ayah tiri kepada kakaknya.
Kakak korban langsung lapor polisi seusai mendengar cerita sang adik.
“Pelaku ini merupakan ayah tiri korban dan tinggal satu rumah," ungkap Djoko, dikutip dari BANGKAPOS.com, Senin (8/11/2021).
"Kakak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Toboali."
Baca juga: Terungkap Pria Ini Tak Hanya Bunuh 2 Wanita tapi Juga Merudapaksa Hampir 100 Jasad di Kamar Jenazah
Baca juga: Bocah 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacarnya, Terbongkar seusai sang Ayah Baca Pesan di HP
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah ratusan kali merudapaksa remaja yang kini masih duduk di bangku SMP itu.
Di hadapan polisi, T mengaku tak mendapatkan kepuasan dari ibu korban.
Ia juga menyebut jarang diberi jatah oleh sang istri.
Karena itu, T melampiaskan nafsunya kepada korban.
Saat melancarkan aksinya, T kerap mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar korban menurut.
“Pengakuan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur dari umur anak tirinya sembilan tahun," ungkapnya.
"Jadi kalau sampai sekarang sudah empat tahun. Karena tak mendapatkan kepuasan seksual dari istrinya."
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Baca juga: Siswi Dirudapaksa Kekasih Ibu Kandung, Korban Diiming-imingi Uang hingga Dibelikan Ponsel Rp 18 Juta
Baca juga: Istri Melahirkan, Ayah dan Anak Malah Rudapaksa Tetangga yang Masih SMA, Korban Dipaksa Bungkam
Pelaku ditangkap pada Kamis (4/11/2021) lalu.
Pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Ia diringkus di sebuah desa di Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
T dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Republik Indonesia, tentang Tap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 belas tahun penjara." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS: Otong Kalap Rudapaksa Anak Tiri Ratusan Kali, Sebut Istri Tak Beri Jatah , dan Entah Apa yang Merasukinya, Ayah Tiri di Bangka Ratusan Kali Perkosa Anak Tirinya Karena Tak Puas