Breaking News:

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Sopir Vanessa Angel Diduga Kuat Ingin Buat Konten Ngebut, Pakar Hukum Soroti Kecepatan Mobil

Praktisi hukum Ricky Vinando buka suara terkait kejanggalan pengakuan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy yang mengaku mengantuk.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @tubagusjoddy
Sopir Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy. 

Dijelaskan Ricky bahwa batas kecepatan mobil atau kendaraan di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan itu juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam hingga 100 Km/Jam.

Terdapat perbedaan kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.

Kecepatan mobil di jalan tol dalam kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal 80 Km/Jam.

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Vanessa Angel dan Suami Meninggal DuniaVanessa AngelBibi AndriansyahTubagus Joddy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved