Pembunuhan di Subang
Singgung Status Danu, Ini Alasan Pengacara Yosef Ingin Oknum Masuk TKP Kasus Subang Jadi Tersangka
Dalam hal ini, Rohman mengacu kepada Danu yang dalam kesaksiannya mengaku masuk ke TKP sehari setelah jasad korban ditemukan
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
"Kalau memang Danu datang ke sana disuruh orang yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, Danu juga ditetapkan tersangka," kata Rohman.
Sebagai informasi Yosef hingga kini tinggal di adiknya, rumah.
Berdasar keterangan sebelumnya, Yosef mengaku tidak berani untuk mengambil baju yang ada di TKP kasus Subang.
Bahkan dokumen-dokumen penting milik pribadi atau untuk kepentingan peyelidikan, pihak Yosef meminta polisi untuk mengambilnya.
Perbuatan menerobos TKP, selama masih diberi garis polisi dan penyelidikan masih berjalan memang merupakan melanggar hukum pidana.
Meski itu karena disuruh, terlebih yang menyuruh bukan orang yang berkepentingan dan hingga kini belum diketahui apa motifnya.
"Jelas itu pelanggaran hukum. Melanggar pasal 221 KUHP, ayat 2, jelas, sembilan bulan kurungan dan lain-lain," katanya.
"Kalau memang dia disuruh, siapa yang menyuruh apa maksudnya? penasehat hukumnya mengatakan bahwa Danu disuruh, jelas tindak pidana ada pasal 55-nya, ada turut sertanya," katanya.
Dalam peristiwa ini, Rohman juga menyinggung status Danu sebagai terperiksa sama seperti saksi-saksi lain.
Apalagi, ada bukti bukti yang mengarah kepada Danu seperti gonggongan anjing pada saat di TKP dan sidik jari Danu yang berada di TKP kasus Subang.
Itu menambah alasan untuk Danu segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena ini sudah mengganggu proses penyelidikan. Satu, dia itu terperiksa, bahkan mungkin tendensi atau kecenderungan menuduh Danu pun tidak sedikit," jelasnya.
Atas berbagai informasi yang dia terima, Rohman pun menduga bahwa perkara ini berlarut-larut karena ada orang yang di luar penyidik sudah datang ke TKP.
Karena itu dia berharap agar ada kepastian status bagi Danu.
"Jangan mengambil keputusan yang mengambang seperti ini, tetapkan saja Danu sebagai tersangka melanggar 221 ayat 2," katanya.