Pembunuhan di Subang
Danu Buka-bukaan soal Sosok Oknum Banpol U, Ada Banyak Warga yang Lihat di TKP, Ini Katanya
Muhammad Ramdanu alias Danu (21), saksi kunci kasus Subang, buka-bukan soal sosok bantuan polisi (banpol) yang menyuruhnya menguras bak mandi di TKP.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Muhammad Ramdanu alias Danu (21), saksi kunci kasus Subang, buka-bukan soal sosok bantuan polisi (banpol) yang menyuruhnya menguras bak mandi di TKP.
Dilansir TribunWow.com, baru-baru ini Danu bahkan menunjukkan foto oknum banpol yang diketahui berinisial U itu.
Selain Danu, ada sejumlah warga yang melihat sosok banpol di lokasi kejadian.
Danu menceritakan, pada 19 Agustus 2021, ia diminta keluarga datang ke TKP untuk berjaga-jaga.
"Siang sekira jam 12an waktu itu saya ke TKP disuruh sama keluarga untuk jagain TKP," ucap Danu, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Bersikeras Danu dan Banpol Melanggar Hukum, Kuasa Hukum Yosef Beberkan Dugaan Kesulitan Penyidik
Baca juga: Sebut Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Tak Etis, Pengacara Danu Tegaskan: Semuanya Masih Sebagai Saksi
Sekira pukul 12.00 WIB, Danu menunggu di SMA Negeri Jalancagak yang terletak di depan TKP.
Tak sendiri, kala itu Danu menunggu bersama rekan-rekan dari yayasan yang didirikan suami korban, Yosef (55).
Saat menunggu, tiba-tiba Danu melihat oknum banpol tiba di lokasi kejadian.
Meski ada sejumlah orang yang melihat, hanya Danu yang berani mendekati oknum banpol tersebut.
"Saya di sana enggak sendiri ada temen-temen dari Yayasan termasuk kepala sekolah juga ada di situ di SMA Negeri Jalancagak cuman yang nyamperin hanya saya," katanya.
Danu langsung menghampiri oknum banpol tersebut.
Saat bertemu, Danu langsung dibukakan pintu rumah korban dan diminta membersihkan bak mandi.
Danu hanya menurut saat itu karena menduga oknum banpol tersebut adalah polisi.
"Saya ngeliatnya itu bapaknya datang ke TKP, terus saya disuruh masuk yang bukakan pintunya juga sama bapak itu dan si bapak megang kunci rumah," tandasnya.
Kecurigaan Pihak Yosef
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat merasa ada yang aneh terkait kehadiran Muhammad Ramdanu alias Danu (21) di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada 19 Agustus 2021 lalu atau sehari seusai korban ditemukan.
Terkait pengakuan Danu tersebut, Rohman lebih memerhatikan soal perintah dari Yoris ke Danu.
Ia mempertanyakan mengapa Yoris harus menyuruh Danu mengawasi TKP.
Baca juga: Ucapan Banpol di TKP saat Suruh Danu, Ternyata Langsung Sebut Nama: Tiba-tiba Nyuruh
Baca juga: Danu Akui Tak Sendirian saat Banpol Cek TKP: Yang Nyamperin Hanya Saya
Pertanyaan ini disampaikan oleh Rohman dalam kanal YouTube Kades Jalancagak, Indra Zainal, Jumat (5/11/2021).
Pada awalnya, Rohman menegaskan bahwa ia tidak akan mengomentari soal pernyataan Danu dalam kanal YouTube manapun.
Ia menyatakan hanya akan mengomentari soal pernyataan dari tim kuasa hukum Danu.
"Jadi kapasitas saya mungkin lebih baik mengomentari yang jauh lebih ilmiah dibandingkan konten-konten yang menurut saya tidak ilmiah," ujar Rohman.
Rohman mengaku kaget mendengar pengakuan Danu tersebut.
Ia mengatakan baru-baru ini tahu Danu ternyata sempat ke TKP H+1 kejadian.
Rohman menegaskan dirinya tidak pernah menganggap serius konten di YouTube seputar kasus Subang.
"Saya cukup kaget karena memang selama sejak 23 Agustus pegang kuasa, baru mungkin seminggu atau dua minggu ke belakang mengetahui cerita yang sebenarnya," ujar Rohman.
"Kalau rilis dari konten-konten yang lain misal di dalam channel YouTube, tentu saya abaikan."
Selanjutnya, Rohman menyoroti apa maksud Yoris menyuruh Danu.
"Pertanyaan saya mengapa di tanggal 19 Agustus, Danu yang jelas-jelas terperiksa dalam perkara ini, ada di TKP," kata Rohman.
"Mengapa Danu disuruh? Padahal jelas lokasi itu sudah di-police line."
Rohman menilai sesungguhnya tidak perlu Yoris menyuruh Danu datang ke TKP sebab kewenangan penuh sudah ada di tangan penyidik kepolisian.
"Saya melihat di sini sudah ada overlapping (tumpang tindih)," ujar Rohman.
"Ketika Yoris menyuruh Danu untuk datang ke lokasi mengawasi, itu jelas sudah overlap."
Rohman kemudian membandingkan kliennya dan Danu.
Dirinya mengungkit bagaimana Yosef selaku pemilik tanah di TKP tidak diperbolehkan masuk mengecek.
"Danu itu bukan siapa-siapa terhadap objek yang dimaksud," kata Rohman.
Rohman meyakini apa yang dilakukan oleh Danu telah melanggar Pasal 221 KUHP ayat 2.
Diketahui pasal tersebut membahas tentang aksi membinasakan, menghilangkan barang bukti suatu kasus kejahatan. (TribunWow.com)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Danu Blak-blakan Mengenai U, Kronologi dan Sebut Banyak Saksi yang Lihat Datangi TKP Kasus Subang, danKEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana?