Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Tanggapi Desakan Kuasa Hukum Yosef soal Penetapan Tersangka, Pengacara Danu: Tidak Boleh Intervensi

Kuasa hukum Danu mengatakan pernyataan pengacara Yosef soal penetapan tersangka tidaklah etis dan elok, tidak boleh ada intervensi dalam kasus Subang.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/MISTERI MBAK SUCI
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dalam wawancara yang diunggah kanal Youtube Misteri Mbak Suci, Rabu (3/11/2021). Kuasa hukum Danu mengatakan pernyataan pengacara Yosef soal penetapan tersangka tidaklah etis dan elok, tidak boleh ada intervensi dalam kasus Subang. 

TRIBUNWOW.COM – Kuasa hukum Danu memberikan tanggapannya terkait pernyataan pengacara Yosef, Rohman Hidayat, yang meminta kepolisian tetapkan kliennya sebagai tersangka kasus Subang.

Keterangan Rohman Hidayat tersebut menyusul adanya kesaksian Danu, soal oknum Banpol dan aktivitasnya pada 19 Agustus lalu, tepat satu hari setelah penemuan jasad Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang dan bahkan membersihkan bak mandi di lokasi.

Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan Soedirjo menceritakan soal kliennya dan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat, Senin (1/11/2021).
Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan Soedirjo menceritakan soal kliennya dan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat, Senin (1/11/2021). (youtube misteri mbak suci)

Baca juga: Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti

Baca juga: Misteri Kepemilikan Kunci Rumah Korban Kasus Subang oleh Banpol hingga Dugaan Olah TKP Belum Selesai

Rohman Hidayat menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.

Sehingga, pihaknya meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut lantas ditanggapi oleh Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu, dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi dalam penyelidikan kasus Subang.

Achmad Taufan bahkan menyebut bahwa apa yang dikatakan Rohman Hidayat, sebenarnya kurang tepat.

“Menurut kami itu pernyataan yang kurang elok dan etis, karena yang menetapkan orang sebagai tersangka itu kan polisi, dan kita tidak boleh mengintervensi,” ujar Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Rabu (3/11/2021).

Terlebih lagi, dalam pernyataan Rohman Hidayat menggunakan kata ‘meminta’.

Bagi Achmad Taufan, hal itu sudah menjadi salah satu bentuk intervensi.

Dia lantas mengharapkan agar semua pihak bisa bersabar dalam menunggu pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat tersebut.

“Maka, kita berharap jangan ada pihak-pihak yang ke situ, kita minta semua pihak untuk bersabar. Beri keleluasaan kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Terkait dengan fakta bahwa kliennya, Danu, memasuki rumah Tuti dan Amalia, Achmad Taufan mengatakan bahwa kejadian itu sudah ada kronologinya.

Di sisi lain, dia menambahkan seharusnya tidak ada pihak yang saling menyebut satu sama lain, terutama jika berada dalam posisi yang sama dalam kasus Subang.

Sebagaimana diberitakan, Danu yang sedang berjaga di sekitar TKP karena diminta oleh keluarga korban, bertemu dengan oknum Banpol.

Sosok itu yang kemudian mengajaknya menerobos garis polisi hingga memintanya membersihkan bak kamar mandi di lokasi pada 19 Agustus 2021.

“Jadi kalau ada statement seperti itu, sebenarnya kalau buat kami ya itu pernyataan yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang pengacara, yang notabenenya adalah pengacara salah satu pihak yang sama-sama (kondisinya) ini sekarang, semuanya patut diduga,” jelas Achmad Taufan.

“Nah, ini yang baru dicari polisi, sebetulnya siapa pelaku utamanya. Sehingga sebenarnya tidak elok menurut saya,” tambahnya.

Tak hanya itu, Achmad Taufan juga membantah pernyataan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, yang menyebut bahwa aksi Danu dan oknum Banpol masuk ke TKP tanpa izin, melanggar pasal 221 KUH Pidana.

Menurutnya, tidak ada satu pun yang dirusak di TKP kasus Subang tersebut.

Pihaknya justru mempertanyakan soal kewenangan sosok Banpol, karena pada dasarnya sang klien hanya melaksanakan perintah saja.

Achmad Taufan juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Danu membawa barang bukti yang ditemukannya, saat membersihkan bak mandi, berupa gunting dan pisau cutter.

Ditegaskan olehnya bahwa hal tersebut tidaklah benar karena Danu meletakkan kembali barang tersebut seusai ditemukan.

“Ditunjukkan sama Banpol lalu Banpol menyuruh ditaruh lagi,” kata Achmad Taufan.

Pengacara asal Jakarta itu mengimbau agar tidak ada pihak yang mengklaim pihak mana pun sebagai tersangka, dan menyerahkan segala proses kepada pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus yang menewaskan Tuti dan Amalia.

Simak videonya dari menit 1.50:

Kepolisian soal Berubahnya Keterangan Saksi

Kesaksian Danu yang beberapa hari ini disebut tak konsisten, memang menjadi polemik dalam upaya pengungkapan kasus Subang.

Tak hanya kuasa hukum Danu yang mengakui hal itu, tetapi kepolisian juga menyebutkan adanya keterangan saksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang berubah-ubah.

Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengkonfirmasi hal tersebut meskipun tidak secara langsung menyebutkan sosok Danu.

Baca juga: Pertanyakan Motif Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Singgung Kepemilikan Kunci Rumah

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," ungkap Kombes Pol Erdi saat ditemui di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (2/11/2021), dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id.

Kombes Pol Erdi juga memberikan pendapatnya terkait alasan di balik kesaksian seorang saksi yang bisa berubah.

Menurutnya, saksi kemungkinan tidak fokus dalam melihat suatu kejadian sehingga kerap tak konsisten saat dimintai informasi oleh penyidik.

"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja," jelasnya.

Informasi yang berubah-ubah itu, kata dia, harus disesuaikan kembali dengan petunjuk-petunjuk yang telah didapatkan penyidik. 

Oleh karena itu, kepolisian tidak boleh berlaku gegabah.

"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus di sesuaikan dengan petunjuk-petunjuk."

"Jadi, kita gak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya," ujar Kombes Pol Erdi.

Baca juga: Sosok Oknum Banpol yang Diceritakan Danu Masih Jadi Tanya Tanya, Bagaimana Tanggapan Kepolisian?

Tak hanya itu, Kombes Pol Erdi juga memberikan tanggapannya tentang kesaksian Danu yang baru-baru ini mengaku diminta oknum Banpol (Bantuan Polisi) untuk mendampinginya masuk ke dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Danu itu sebelumnya dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, yang juga membeberkan bahwa Danu sempat membersihkan bak mandi di TKP.

Kendati demikian, Kombes Pol Erdi mengaku tak akan terpengaruh dan tetap fokus.

Disebutkan olehnya, pihak kepolisian mempersilakan jika memang ada pernyataan semacam itu.

Hal tersebut karena polisi fokus pada hasil penyelidikan, temuan-temuan petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik.

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tetapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik, " katanya.

Ketika diajukan pertanyaan soal temuan baru dalam kasus Subang, Kombes Pol Erdi mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Namun, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bisa bersabar serta mengharapkan agar dapat mengungkap pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia secepat mungkin.

"Mungkin ada, tapi ini masih konsumsi penyidik, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidikannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengan tersangka," jelasnya.

Terkait pengakuan Danu yang berubah-ubah, keponakan Tuti itu sebelumnya mengaku bahwa pernah melihat dua sosok misterius di TKP pada hari penemuan jasad Tuti dan Amalia, tepatnya 18 Agustus 2021.

Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, saat dirinya keluar rumah untuk membeli nasi goreng di dekat lokasi.

Untuk menggali keterangan soal itu, kepolisian kemudian ikut memanggil orangtua Danu untuk hadir saat pemeriksaan.

Hal tersebut sempat dijelaskan oleh Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim.

Dalam pemeriksaan itu, kata Indra, orangtua ikut diperiksa untuk dikonfrontir dengan pernyataan Danu yang menyatakan keluar rumah pukul 03.00 WIB tersebut.

“Sekarang Danu itu diperiksa terkait pernyataan itu, itu pun saya dapat konfirmasi dari Pak Achmad Taufan,” ujar Indra Zaenal.

Namun, kuasa hukum Danu menyebutkan pernyataan yang berbeda, di mana kliennya itu bersikeras sedang tidur pada malam kejadian.

Keterangan tersebut membantah pengakuan Danu sebelumnya.

Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu, mengaku bahwa Danu tak keluar rumah pada malam tersebut, didasarkan pada keterangan kliennya.

“Kalau sampai saat ini kan Danu meyakini bahwa pada hari H itu dia memang tidur, selaras dengan jawaban ibu dan bapaknya,” jelasnya.

Dari pernyataan Danu lewat kuasa hukumnya itu, setidaknya pengakuan Danu yang menyatakan dirinya keluar rumah pada dini hari terbantahkan. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Keterangan Saksi Kasus Subang Berubah-ubah, Polisi Peras Otak, Tak Terpengaruh Ocehan Soal Banpol

Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuYosefRohman HidayatAchmad Taufan SoedirjoTutiAmalia Mustika Ratu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved