Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Singgung Yosef, Pengacara Danu: Yang Dinamakan Rusak TKP Itu yang Masuk sebelum Polisi Datang

Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini didesak jadi tersangka seusai diduga merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan di Subang.

Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Danu kembali mendatangi Polres Subang pada Rabu (3/10/2021). Tercatat Danu sudah lima kali mendatang Polres Subang dalam sepekan untuk 

TRIBUNWOW.COM - Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini didesak jadi tersangka seusai diduga merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com, desakan itu diungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

Ucapan pihak Yosef langsung dijawab kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo.

Ia menyebut penetapan status tersangka merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Sebenarnya apa yang dilakukan Danu? Danu kan ke sana untuk membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," ujar Achmad Taufan dalam kanal YouTube Heru Susanto, Kamis (4/11/2021).

"Dan barang bukti itu tidak dibawa, hanya diletakkan di dalam bak."

Momen Danu tertawa saat perjalanan menuju Polres Subang bersama YouTuber Heri Susanto, Rabu (3/11/2021).
Momen Danu tertawa saat perjalanan menuju Polres Subang bersama YouTuber Heri Susanto, Rabu (3/11/2021). (YouTube Heri Susanto)

Baca juga: Gara-gara Bersihkan TKP Kasus Subang, Danu Bisa Terancam Penjara, Kriminolog: Harusnya Paham

Baca juga: Sosok Oknum Banpol yang Diceritakan Danu Masih Jadi Tanya Tanya, Bagaimana Tanggapan Kepolisian?

Achmad Taufan meminta semua pihak bersabar hingga polisi menetapkan sosok tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Ia pun menganggap ucapan pihak Yosef telah menyudutkan Danu.

"Kalau dinilai sebagian orang meminta polisi menetapkan sebagai tersangka, saya kira ini terlalu menekan polisi ya," ungkapnya.

"Ini pernyatan yang tidak etis karena menyudutkan orang, kita biarkan polisi menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya."

Achmad Taufan kemudian mengungkit soal kehadiran Yosef di lokasi kejadian.

Yosef merupakan orang pertama yang berada di TKP sebelum penemuan jasad Tuti dan Amalia.

"Yang dinamakan merusak TKP itu kan pada hari kejadian masuk TKP sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan olah TKP," ujar Achmad Taufan.

"Siapa yang hadir duluan sebenarnya kan kita sudah tahu, tinggal kita serahkan ke kepolisian."

Selain itu, Achmad Taufan juga menyebut Danu sempat menemukan barang bukti berupa gunting dan pisau.

Baca juga: Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti

Bahkan, kedua benda tajam itu sempat dipegang oleh keponakan Tuti tersebut.

"Kalau menurut keterangan klien kita, dia menginjak gunting lalu ditemukan juga cutter di situ," ungkap Achmad Taufan.

"Dipegang, karena dia yang menguras kamar mandi, dia megang untuk ditunjukkan pada banpol."

"Iya, kuncinya yang bawa banpol, setelah rumah ini dijadikan TKP semua kewenangan sudah di polisi."

"Danu tidak pegang kunci, keluarga juga tidak pegang kunci dan tidak berani juga jika tanpa perintah," tukasnya.

Danu Didesak Dijadikan Tersangka

Kembali diperiksa berkali-kali, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini didesak segera ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.

Desakan itu diungkap pengacara Yosef, suami Tuti Suhartini (55).

Tuti dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) merupakan korban pembunuhan yang ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard, 18 Agustus 2021 lalu.

Menanggapi desakan tersebut, pengacara Danu akhirnya buka suara.

Baca juga: Kondisi Danu seusai Diperiksa Maraton Diungkap Kuasa Hukum, meski Lelah Tetap Maju Ingin Buktikan

Baca juga: Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang

Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Terkait adanya DNA dan sidik jari Danu di TKP, Achmad Taufan menjelaskan pernyataan kliennya di hadapan polisi.

Seusai penemuan mayat, Danu diminta oknum bantuan polisi (banpol) membantu membersihkan TKP.

"Danu tidak terlalu banyak bicara, apalagi yang menyuruh dia anggap polisi," jelas Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Selasa (2/11/2021).

"Danu menyempaikan dia langsung disuruh masuk, disuruh menguras bak mandi."

Achmad Taufan justru mencurigai oknum banpol yang meminta Danu membersihkan TKP.

Menurut dia, saat itu oknum banpol sudah membawa kunci rumah dan membuka pintu rumah Tuti.

"Seharusnya pertanyaan ini dikembangkan polisi. Siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dasarnya apa masuk TKP," ungkap Achmad Taufan.

"Kalau seandainya Danu tidak ada di TKP, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri."

"Dan ini kan yang perlu ditelusuri dari sosok ini."

Baca juga: Ini 2 Perintah Banpol ke Danu di TKP, Langsung Disuruh Masuk hingga Diperintah Simpan Gunting

Baca juga: Pembahasan Ini Bikin Danu 4 Kali Bolak-balik Kantor Polisi untuk Kasus Subang, Masih akan Diperiksa?

Ia kemudian mengungkap antusias Danu agar kasus ini segera terbongkar.

Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Danu dalam setiap pemeriksaan yang gelar marathon sejak Jumat (91/0/2021) lalu.

Achmad Taufan menyebut kliennya tetap menjalani pemeriksaan meski fisik mengalami kelelahan.

“Perlu teman-teman ketahui, Danu ini sudah diperiksa maraton, tetapi Danu tetap bersikeras untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Achmad Taufan menyinggung soal motif pembunuhan Tuti dan Amalia.

Ia menduga ada motif lain yang perlu diungkap polisi.

“Dan pelakunya memang sangat luar biasa dalam membuat skenario, sehingga masyarakat dibuat bingung, polisi juga jadi butuh waktu, untuk bisa menentukan siapa di balik pembunuhan ini,” tandasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
SubangPembunuhan di SubangYosefDanuTutiAmalia Mustika RatuAchmad Taufan Soedirjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved