Pembunuhan di Subang
Singgung Yosef, Pengacara Danu: Yang Dinamakan Rusak TKP Itu yang Masuk sebelum Polisi Datang
Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini didesak jadi tersangka seusai diduga merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan di Subang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Bahkan, kedua benda tajam itu sempat dipegang oleh keponakan Tuti tersebut.
"Kalau menurut keterangan klien kita, dia menginjak gunting lalu ditemukan juga cutter di situ," ungkap Achmad Taufan.
"Dipegang, karena dia yang menguras kamar mandi, dia megang untuk ditunjukkan pada banpol."
"Iya, kuncinya yang bawa banpol, setelah rumah ini dijadikan TKP semua kewenangan sudah di polisi."
"Danu tidak pegang kunci, keluarga juga tidak pegang kunci dan tidak berani juga jika tanpa perintah," tukasnya.
Danu Didesak Dijadikan Tersangka
Kembali diperiksa berkali-kali, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kini didesak segera ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.
Desakan itu diungkap pengacara Yosef, suami Tuti Suhartini (55).
Tuti dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) merupakan korban pembunuhan yang ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard, 18 Agustus 2021 lalu.
Menanggapi desakan tersebut, pengacara Danu akhirnya buka suara.
Baca juga: Kondisi Danu seusai Diperiksa Maraton Diungkap Kuasa Hukum, meski Lelah Tetap Maju Ingin Buktikan
Baca juga: Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang
Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Terkait adanya DNA dan sidik jari Danu di TKP, Achmad Taufan menjelaskan pernyataan kliennya di hadapan polisi.
Seusai penemuan mayat, Danu diminta oknum bantuan polisi (banpol) membantu membersihkan TKP.
"Danu tidak terlalu banyak bicara, apalagi yang menyuruh dia anggap polisi," jelas Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto, Selasa (2/11/2021).
"Danu menyempaikan dia langsung disuruh masuk, disuruh menguras bak mandi."