Pembunuhan di Subang
Desak Polisi Usut Banpol yang Suruh Danu Bersihkan TKP Kasus Subang, Pengacara: Ada Kronologinya
Kuasa hukum Danu mendesak polisi agar mengusut secara gamblang oknum Banpol yang menyuruh Danu membersihkan TKP pembunuhan di Subang.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter."
"Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
Jika lokasi vital di TKP telah dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan meyakini kemungkinan barang bukti rusak.
Diketahui, petugas Banpol diperbolehkan memasuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus dengan alasan olah TKP yang dilakukan selesai pada 18 Agustus 2021.
Baca juga: Diduga Hilangkan Barang Bukti, Danu Mulai Berani Sampaikan Kesaksian Sebenarnya soal Kasus Subang
Namun ternyata olah TKP kedua justru masih dilakukan polisi pada September 2021.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.
Dua benda yang ditemukan Danu ialah gunting dan pisau cutter.
Pengacara meyakini bahwa kliennya tidak mengerti bahwa dua benda tersebut adalah barang bukti,
Diduga olah TKP belum selesai saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin.
Oleh sebab itu, Achmad Taufan meminta polisi mengusut maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan oleh oknum Banpol tersebut.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya. (TribunWow.com/Rilo)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Sebaian artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Sulitnya Bongkar Misteri Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Nilai Pelaku Sangat Profesional, Tak Pedulikan Lelah, Kondisi Danu saat Maraton Pemeriksaan Diungkap Kuasa Hukum, Maju untuk Buktikan dan Pengakuan Danu Soal Keluar Rumah Pukul 3 Pagi Lihat 2 Orang Terbantahkan? Begini Kata Kuasa Hukum