Pembunuhan di Subang
Akui Yoris Harta Berharga, Yosef Datangi Kades Jalancagak untuk Titipkan sang Anak, Ada Apa?
Suami Tuti Suhartini (55), Yosef (55) kembali menemui Kepala Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Indra Zainal.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Karena itu Pak Yosef sekarang pelaku secepat mungkin tertangkap, kasus ini terungkap agar semua jadi normal kembali," tandasnya.
Baca juga: Yosef Tak Bisa Masuk TKP, Kuasa Hukum Desak Danu dan Oknum Banpol Jadi Tersangka, Begini Katanya
Simak videonya berikut ini:
Yosef Desak Danu Dijadikan Tersangka
Kuasa hukum Yosef (55), Rohman Hidayat menagih pertanggungjawaban oknum bantuan polisi (banpol) yang meminta Muhammad Ramdanu alias Danu (21) membersihkan TKP kasus Subang.
Dilansir TribunWow.com, Rohman mengaku tak menyangka ada oknum banpol yang bebas keluar masuk lokasi pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Hal tersebut terungkap setelah Danu mengaku diminta membersihkan bak mandi di rumah Tuti oleh oknum banpol.
Tak hanya itu, Danu juga mengaku diminta menyimpan pisau cutter dan gunting yang ditemukan di lokasi kejadian.
Menurut Rohman, tindakan oknum banpol itu telah melanggar aturan.
"Oknum Banpol ini siapa, dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," kata Rohman, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Ungkap Kondisi Terkini Danu, Pengacara Duga Pelaku Kasus Subang Cerdik Buat Skenario: Membingungkan
Baca juga: Danu Didesak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Balas Singgung Yosef saat Masuk di TKP Kasus Subang
Rohman merasa janggal dengan tindakan oknum banpol tersebut.
Pasalnya, Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah Amalia pun tak diizinkan memasuki TKP seusai penemuan jasad korban.
"Tidak bisa datang ke lokasi (Yosef). Tapi ini, Danu dan Banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa," lanjutnya.
"Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP, karena yang pasti klien saya Pak Yosef tidak boleh masuk TKP sampai hari ini."
Karena itu, Rohman mendesak Polres Subang menetapkan Danu dan oknum banpol sebagai tersangka.
"Terhadap hal tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang untum segera menetapkan Danu sebagai tersangka, karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP, memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga, karena jelas merusak TKP," tandasnya.